Bisnis, JAKARTA – Setelah tak berdaya menghadapi kampanye global bahaya merokok, industri tembakau Indonesia berada di persimpangan jalan, antara bertahan atau gulung tikar. Kenaikan tarif cukai tembakau kian menambah sempit jalur napas industri tembakau. Sektor yang lama diandalkan untuk menyerap tenaga kerja dan menjadi sumber penghasilan negara itu kini membutuhkan peta jalan yang baru.
Terkait tarif cukai rokok, pemerintah sedang menyiapkan Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau 2023—2027. Tarif cukai bakal bersifat adaptif, mengantisipasi munculnya produk baru yang tidak masuk ke dalam struktur golongan.
Hal itu pernah terjadi ketika rokok kelembak kemenyan yang sebelumnya menjadi produk perusahaan kecil diadopsi industri rokok besar dengan menghadirkan sigaret kelembak kemenyan (KLM).
Sebagai informasi, rokok kelembak menyan atau kemenyan di masa lalu menjadi produksi yang dikonsumsi kalangan orang tua, salah satunya di wilayah Jawa Tengah.