Bisnis, JAKARTA – Indonesia akhirnya memiliki Undang-Undang Cipta Kerja, setelah Perppu Cipta Kerja yang dibuat pemerintah disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR. Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja, yang diharapkan membantu derasnya investasi yang masuk, menghadapi rintangan yang tidak kecil. Perlambatan ekonomi global diprediksi akan menurunkan arus investasi langsung ke banyak negara, termasuk Indonesia.
Perkiraan melambatnya investasi karena perlambatan ekonomi global disampaikan Bank Dunia. Laporan Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan investasi di emerging market dan negara ekonomi berkembang (EMDEs) akan mengalami peningkatan. Namun, angkanya di bawah tingkat rata-rata selama dua dekade terakhir hingga jangka menengah.
Prospek yang lemah tersebut sejalan dengan pertumbuhan investasi yang tersebar luas secara geografis selama satu dekade pelambatan sebelum pandemi Covid-19.
“Analisis empiris yang mencakup tahun 2000-2021 menemukan bahwa periode pertumbuhan investasi yang kuat dikaitkan dengan pertumbuhan output riil yang kuat, pertumbuhan kredit riil yang kuat, perbaikan kondisi perdagangan, pertumbuhan arus masuk modal, dan percepatan reformasi iklim investasi,” ujar laporan Bank Dunia.