Keamanan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) masih menjadi perhatian banyak pihak. Sejumlah strategi dan berbagai usulan mencuat, termasuk pembentukan entitas khusus pemasok emas hitam itu terutama bagi kebutuhan pembangkit listrik PT PLN (Persero).
Setelah adanya larangan ekspor hingga reformasi manajemen batu bara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), sempat muncul usulan pembentukan badan layanan umum atau BLU. Kemudian yang terbaru, muncul lagi wacana pembentukan entitas khusus untuk memasok kebutuhan batu bara PLN.
Baca juga: Denyut Nadi PLN Batubara Kian Melemah
Jika diulas lebih detail, dalam usulan BLU tersebut harga batu bara untuk pembangkit domestik tidak lagi menggunakan harga khusus US$70 per ton, tetapi dengan menggunakan harga pasar.