Menanti Taji Pemerintah Pajaki Penghasilan Google Cs

Pemerintah bisa dikatakan telah berhasil maju satu langkah penerapan pajak digital melalui pengenaan PPN 11 persen dalam transaksi digital melalui 158 pelaku usaha PMSE. Namun, bagaimana dengan memajaki penghasilan (PPh) perusahaan digital yang terus mengambil keuntungan di Indonesia?

Rinaldi Azka

10 Agt 2023 - 18.17
A-
A+
Menanti Taji Pemerintah Pajaki Penghasilan Google Cs

Bisnis, JAKARTA - Pemerintah terus menggenjot potensi pemajakan digital sebagai sumur sumber mata air baru melalui 158 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kendati menyadari keberadaan sumur pajak baru, pemerintah masih belum serta merta menggenjot pengeborannya. 

Alasannya, sebagai bagian dari masyarakat internasional, pemerintah masih menanti konsuensus pengenaan pajak digital diratifikasi oleh seluruh negara. Apalagi dalam rangka penarikan pajak penghasilan (PPh) perusahaan global yang mendapatkan keuntungan di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membuktikan adanya potensi penerimaan baru dari pajak digital. Dia berhasil mengumpulkan Rp13,87 triliun pungutan dari 158 pelaku usaha PMSE atau pajak digital, termasuk Google hingga Tokopedia, per 31 Juli 2023 di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengungkapkan bahwa angka Rp13,87 triliun tersebut berasal dari akumulasi pungutan pajak sejak periode 2020-31 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rinaldi Azka
company-logo

Lanjutkan Membaca

Menanti Taji Pemerintah Pajaki Penghasilan Google Cs

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.