Bisnis, JAKARTA - Pemerintah terus menggenjot potensi pemajakan digital sebagai sumur sumber mata air baru melalui 158 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kendati menyadari keberadaan sumur pajak baru, pemerintah masih belum serta merta menggenjot pengeborannya.
Alasannya, sebagai bagian dari masyarakat internasional, pemerintah masih menanti konsuensus pengenaan pajak digital diratifikasi oleh seluruh negara. Apalagi dalam rangka penarikan pajak penghasilan (PPh) perusahaan global yang mendapatkan keuntungan di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membuktikan adanya potensi penerimaan baru dari pajak digital. Dia berhasil mengumpulkan Rp13,87 triliun pungutan dari 158 pelaku usaha PMSE atau pajak digital, termasuk Google hingga Tokopedia, per 31 Juli 2023 di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengungkapkan bahwa angka Rp13,87 triliun tersebut berasal dari akumulasi pungutan pajak sejak periode 2020-31 Juli 2023.