Menapis Potensi Mineral Kritis RI dan Larangan Ekspor Komoditas

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa pemerintah tak menutup kemungkinan ke depannya akan melarang atau membatasi ekspor komoditas yang tergolong sebagai mineral kritis tersebut.

Lukman Nur Hakim

6 Okt 2023 - 09.58
A-
A+
Menapis Potensi Mineral Kritis RI dan Larangan Ekspor Komoditas

Ilustrasi bijih nikel. Makin kuatnya peran mineral kritis dalam upaya mendukung transisi energi telah mendorong banyak negara di dunia untuk berlomba-lomba mengamankan potensi komoditas tambang itu. Sumber: tbpnickel.com

Bisnis, JAKARTA — Rencana pemerintah untuk memperketat pengelolaan mineral kritis yang ternyata ikut terkandung dalam berbagai komoditas mineral yang biasa diekspor tinggal selangkah lagi.

Hal itu sejalan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

Melalui Kepmen tersebut, pemerintah menetapkan sebanyak 47 komoditas yang masuk dalam klasifikasi mineral kritis, di antaranya alumunium, nikel, mangan, seng, timah, tembaga, silika, zirkonium, dan lainnya.

Baca juga: Jaga Ekspor, RI Resmi Punya Daftar Klasifikasi Mineral Kritis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan login terlebih dahulu

BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.