Bisnis, JAKARTA — Rencana pemerintah untuk memperketat pengelolaan mineral kritis yang ternyata ikut terkandung dalam berbagai komoditas mineral yang biasa diekspor tinggal selangkah lagi.
Hal itu sejalan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.
Melalui Kepmen tersebut, pemerintah menetapkan sebanyak 47 komoditas yang masuk dalam klasifikasi mineral kritis, di antaranya alumunium, nikel, mangan, seng, timah, tembaga, silika, zirkonium, dan lainnya.
Baca juga: Jaga Ekspor, RI Resmi Punya Daftar Klasifikasi Mineral Kritis