Bisnis, JAKARTA – Sejak 2009, pemerintah terus mengakselerasi perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di daerah. Upaya ini dilakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagai kebijakan dengan fasilitas dan kemudahan yang ultimate.
Selain mengakselerasi perkembangan KEK, pemerintah juga terus mendorong pemerataan pembangunan dan menciptakan lapangan pekerjaan di wilayah tersebut. Kebijakan pembangunan KEK pun berorientasi pada nilai tambah teknologi dan sumber daya manusia (SDM) yang diwujudkan melalui pengembangan KEK Kesehatan, KEK Pendidikan, KEK Ekonomi Digital, dan KEK Maintenance Repair and Overhaul (MRO).
Untuk diketahui, hingga Desember 2022 terdapat 19 KEK di Indonesia. Namun, terdapat tambahan KEK Kura-Kura Bali yang baru ditetapkan pada awal tahun 2023. Dengan demikian, hingga kini Indonesia telah memiliki 20 KEK yang tersebar di berbagai wilayah.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiarso mengatakan hingga kuartal III tahun ini, nilai investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai Rp140 triliun. Dari total nilai investasi tersebut, kehadiran KEK berhasil menyerap sebanyak 86.273 tenaga kerja dari 318 pelaku usaha.
Menurutnya, KEK telah meningkatkan peran penting sebagai sumber pertumbuhan baru di daerah.