Mencari Cara Melegalkan Sumur Minyak Ilegal

Perlu adanya payung hukum atau regulasi itu dapat menjadi sumber kekuatan dalam memberantas aktivitas penambangan minyak ilegal tersebut.

Ibeth Nurbaiti & Muhammad Ridwan

10 Nov 2021 - 09.42
A-
A+
Mencari Cara Melegalkan Sumur Minyak Ilegal

Sejumlah sepeda motor pekerja hangus terbakar di lokasi terbakarnya pengeboran minyak illegal di Dusun Kamar Dingin Desa Pasir Putih, Ranto Panjang Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu (25/4/2018)./ANTARA-Rahmad

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah terus berupaya mencari cara untuk mengakomodir keberadaan sumur-sumur minyak ilegal agar bisa memberikan kesejahteraan secara merata kepada masyarakat, daerah, hingga negara.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memperkirakan setidaknya terdapat sekitar 4.500 sumur ilegal yang tersebar di Indonesia, dengan produksi kurang lebih 2.500 barel minyak per hari.

Sebuah laporan tahun lalu, bahkan menyebutkan jumlah produk minyak sumur ilegal tersebut dapat mencapai 10.000 barel per hari.

Dikutip dari Antara, Tenaga Ahli Kepala SKK Migas Ngatijan mengatakan angka tersebut diperoleh dari pendataan yang dilakukan kantor perwakilan SKK Migas di daerah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Apabila sumur-sumur ilegal tersebut dikelola secara baik, imbuhnya, bisa menghasilkan minyak sebanyak 10.000 barel per hari. "Dari evaluasi, kami mempertimbangkan aspek politik, sosial, ekonomi, dan keamanan. Kajian kami merekomendasikan untuk dikelola oleh BUMD [Badan Usaha Milik Daerah]," katanya dalam diskusi virtual, Jumat (5/11/2021).

Namun, imbuhnya, perlu adanya payung hukum atau regulasi itu dapat menjadi sumber kekuatan dalam memberantas aktivitas penambangan minyak ilegal tersebut.

Menurut dia, apabila lokasi bekas sumur ilegal itu berada di dalam wilayah kerja KKKS, maka BUMD perlu mengajukan permohonan kepada KKKS terlebih dahulu, setelah itu baru mendapatkan izin mengelola sumur dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Sementara itu, jika lokasi sumur terletak di luar wilayah kerja KKKS, maka BUMD mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Ngatijan, pengelolaan sumur ilegal oleh BUMD dengan prosedur yang baik dan benar dapat berkontribusi terhadap upaya untuk mencapai target produksi minyak siap jual (lifting) 1 juta barel dan minyak bumi 12 miliar standar kaki kubik per hari pada 2030.

"Kalau memang itu yang dilakukan artinya akan memberikan kontribusi yang selama ini tidak tercatatkan di dalam produksi dan lifting," tuturnya.

Sebagai gambaran berdasarkan data SKK Migas, kegiatan penambangan sumur ilegal terdapat di banyak daerah, seperti Desa Bayat Ilir, Sumatra Selatan dengan jumlah yang tidak diketahui; Kabupaten Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireun mencapai 2.000 sumur; dan Desa Lubuk Napal di Jambi ada 53 sumur.

Aktivitas tersebut juga terdapat di Musi Banyuasin wilayah Sumatra Selatan dengan jumlah sumur yang tidak diketahui; Betung di Jambi mencapai 1.500 sumur, Telaga Said di Sumatra Utara sebanyak 150 sumur, dan Perlak di Aceh Timur ada 800 sumur.

"Kedalamannya bervariasi ada yang cuma 200 meter, ada yang 100—400 meter, dangkal. Bahkan sumur yang paling dalam mencapai 430 meter," jelas Ngatijan.

Kualitas minyak bumi yang dihasilkan dari sumur-sumur ilegal tersebut juga bervariasi dengan rata-rata 40—50 derajat API.

Dalam upaya menangani sumur ilegal, SKK Migas juga telah menjalin kerja sama dengan TNI-Polri, melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, hingga pembentukan tim kajian penanganan pengeboran sumur ilegal serta penanganan dan pengelolaan produksi sumur ilegal.

Warga melihat kepulan asap yang keluar dari sumur minyak ilegal yang terbakar di Bungku, Bajubang, Batanghari, Jambi, Minggu (26/9/2021). Memasuki hari ke-9, api masih membara di lokasi kebakaran. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas A. Rinto Pudyantoro mengatakan masih maraknya kegiatan pengeboran ilegal di berbagai wilayah penghasil migas, telah disikapi dengan meningkatkan koordinasi bersama instansi yang memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap kegiatan yang melanggar hukum.

“Untuk menekan jumlah aksi ilegal tersebut, kami membutuhkan dukungan Kapolri, utamanya terkait dengan penegakan hukum. Dengan demikian, masalah di lapangan dapat tertangani,” ujarnya seperti dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (9/11/2021).

Dia menjelaskan kerja sama dengan aparat keamanan dalam penanganan pengeboran ilegal dan kerja sama tersebut sudah berlangsung sejak 2003. Kolaborasi tersebut tertuang dalam nota kesepahaman bidang penegakan hukum dan bidang pengamanan

Nota kesepahaman tersebut juga sudah ditindaklanjuti melalui penyusunan pedoman kerja ataupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penanganan kegiatan yang lebih spesifik. Saat ini, SKK Migas telah mengeluarkan 14 PKS yang meliputi kolaborasi bersama 10 Kepolisian Daerah dan 28 KKKS.

Menurut dia, pelaksanaan PKS dinilai efektif untuk menekan gangguan keamanan yang berpotensi mengganggu operasional hulu migas, seperti pencurian peralatan operasi, illegal drilling dan illegal tapping, penyerobotan lahan operasi, serta masalah-masalah sosial di sektor hulu migas.

Berdasarkan data Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), tindakan tegas telah dilakukan oleh aparat keamanan terhadap pelaku kegiatan pengeboran ilegal. Pada 2018 telah ditetapkan 168 tersangka, kemudian pada 2019 ditetapkan 248 tersangka, dan pada 2020 ditetapkan 386 tersangka.

Upaya lain yang telah dilakukan SKK Migas untuk penanganan kegiatan illegal drilling adalah dengan membentuk tim kajian penanganan pengeboran sumur ilegal, serta penanganan dan pengelolaan produksi sumur ilegal.

Terakhir, diskusi hasil kajian dan konsep Perpres serta Permen Menteri ESDM telah dibahas bersama Itjen ESDM, Setjen ESDM, Ditjen Migas, Polda Jambi, dan Kemenko Polhukam.

"Penanganan yang komprehensif melibatkan berbagai instansi sangat dibutuhkan, ada permasalahan ekonomi dan sosial yang membutuhkan peran instansi lain, agar tindakan tegas yang telah dilakukan aparat keamanan menjadi lebih efektif. Jumlah 4.500 sumur illegal drilling yang teridentifikasi di seluruh Indonesia menunjukkan kompleksnya persoalan ini dan membutuhkan penyelesaian tidak hanya dari aspek penindakan hukum," jelasnya.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro sebelumnya mengatakan kehadiran sumur-sumur ilegal dapat mengurangi minat investasi dari para investor dan menurunkan iklim investasi.

Menurut dia, kehadiran sumur ilegal selain merugikan secara ekonomi, praktik tersebut dapat merugikan secara lingkungan.

Dengan adanya kegiatan sumur ilegal, imbuhnya, sudah dapat dipastikan tidak dilakukan melalui kaidah-kaidah penambangan yang benar. "Umumnya faktor pendorongnya adalah masalah ekonomi dan sosial. Selain itu, ada kontribusi dari longgarnya pengawasan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti*

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.