Bisnis, JAKARTA — Mencuatnya dugaan praktik ekspor bijih nikel atau ore nikel ilegal dari Indonesia ke China menjadi tanda tanya. Terlebih, praktik penjualan komoditas mineral tersebut dilakukan sepanjang Januari 2020—Juni 2022, ketika pemerintah telah memberlakukan kebijakan penghentian ekspor bijih nikel.
Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 11/2019, pemerintah memberlakukan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan larangan ekspor mineral mentah yang bertujuan demi penghiliran di dalam negeri itu bahkan menuai gugatan dari Uni Eropa.
Namun, nyatanya pemerintah tetap saja kecolongan. Tak tanggung-tanggung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir adanya dugaan praktik ekspor ilegal sebanyak 5 juta ton bijih nikel RI yang dikirim ke China.
Baca juga: Mengerem Laju Investasi Pabrik Pengolahan Nikel Setengah Jadi