Bisnis, JAKARTA – Sahat Sinaga masih belum habis pikir. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) itu heran. Ratusan ribu minyak goreng murah telah digelontorkan eksportir minyak sawit. Akan tetapi hasilnya masih belum terlihat di lapangan.
Sejak pemberlakuan ketentuan domestic market obligation (DMO) minyak sawit mentah dan turunannya sebesar 20 persen, eksportir telah berjibaku memenuhi ketetapan ini. Langkah tersebut semata-mata demi mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan.
Besaran DMO 20 persen telah dimulai sejak akhir Januari 2022. Aturan ini merespon kelangkaan minyak goreng di pasaran sejak akhir tahun lalu. Akibat minimnya stok di tingkat hilir, kementerian putar otak menetapkan aturan pasokan dalam negeri.
Kebijakan tersebut juga diiringi dengan kewajiban domestic price obligation (DPO) sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan olein Rp10.300 per kilogram.