Bisnis, JAKARTA— Strategi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi terus diupayakan. Sederet isu penting pun mengantre dibahas dalam persiapan program penjaminan polis lima tahun setelah UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) berlaku awal tahun ini.
Adapun isu yang dibahas antara lain produk asuransi yang akan ditanggung, batas maksimal penjaminan, hingga premi. Keikutsertaan perusahaan asuransi pada tahap awal juga dibahas yaitu apakah auransi jiwa dulu atau auransi umum, asuransi konvensianal atau asuransi syariah dulu, atau seluruhnya secara bersamaan.
“Dari yang [asuransi] jiwa sebagian dulu. Dari yang syariah, itu yang akan dibahas dalam beberapa waktu ke depan,” kata Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon, Selasa (7/3/2023).
Terkait keterlibatan AAJI, Budi mengaku belum diajak bicara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, menurutnya, dalam beberapa diskusi, OJK sudah mengarah ke sana.Budi juga belum bisa bicara banyak terkait dampak program penjaminan polis ke perusahaan. Namun, dia mengatakan perusahaan di bawah AAJI mendukung penuh kebijakan tersebut