Mencari Titik Terang Utang Minyak Goreng Pemerintah ke Peritel

Persoalan utang selisih harga pengadaan minyak goreng satu harga yang belum dibayar pemerintah sejak tahun lalu belum ada titik terang hingga saat ini. Aprindo telah berkirim surat pada Presiden Joko Widodo pada 27 Maret 2023 yang berisikan informasi selisih harga pengadaan minyak goreng satu harga.

Yanita Petriella

6 Mei 2023 - 19.52
A-
A+
Mencari Titik Terang Utang Minyak Goreng Pemerintah ke Peritel

Minyak goreng di gerai ritel modern.

Bisnis, JAKARTA – Persoalan utang selisih harga pengadaan minyak goreng satu harga yang belum dibayar pemerintah sejak tahun lalu belum ada titik terang hingga saat ini. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) telah berkirim surat pada Presiden Joko Widodo pada 27 Maret 2023 yang berisikan informasi selisih harga pengadaan minyak goreng satu harga yang belum dibayar sejak awal 2022. 

Adapun total utang pemerintah mencapai Rp 344 miliar yang ditanggung oleh 31 perusahaan anggota Aprindo. Pada awal tahun 2022, pemerintah mengadakan program minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter. Padahal, harga minyak goreng premium yang dijual di ritel berkisar Rp17.000 hingga bahkan mencapai Rp24.000 per liter. Selisih harga tersebut yang belum dibayar pemerintah dan masih ditanggung oleh peritel.

Program pengadaan minyak goreng satu harga diberlakukan Menteri Perdagangan sebelumnya, Muhammad Lutfi, pada Januari 2023 yang merujuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam pasal 7 beleid itu menyatakan pelaku usaha akan mendapatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana itu dihitung dari selisih harga eceran tertinggi (HET) dan harga keekonomian yang ditawarkan.

Kemudian, dalam beberapa pekan, beleid itu dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Permendag baru itu menyatakan, BPDPKS melakukan pembayaran pada pelaku usaha yang menyalurkan minyak goreng hingga 31 Januari 2022 setelah diverifikasi oleh surveior. Pemerintah menjanjikan mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,6 triliun dari kas BPDPKS sebagai subsidi mengganti selisih harga pedagang dengan harga pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Yanita Petriella
company-logo

Lanjutkan Membaca

Mencari Titik Terang Utang Minyak Goreng Pemerintah ke Peritel

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.