Bisnis, JAKARTA – Pemerintah berjanji mengutamakan kepentingan nelayan lokal dalam implementasi kebijakan penangkapan terukur dengan kuota tanpa batasan dan tidak dipungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berapa pun kuota yang dibutuhkan nelayan lokal, Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan akan penuhi dan tidak ada pembatasan dalam aktivitas penangkapan ikan.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Tangkap Muhammad Zaini mencontohan, saat ini nelayan ambil satu kapal satu ton misalnya, kemudian nanti mampu 10 ton, silakan kalau mampu. Juga tidak dengan sistem kontrak dan tidak perlu bayar PNBP.
“Peraturan perizinan pun tidak ada yang berubah, hanya nelayan lokal diarahkan membentuk kelompok atau koperasi supaya lebih kuat,” tuturnya.