Mendongkrak Rasio Pajak dengan Kenaikan PPN

Pemerintah telah menargetkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tahun 2022 sebesar Rp 554,38 triliun.Angka tersebut naik Rp35,45 triliun dari target penerimaan PPN dan PPnBM di tahun 2021 yang berada di angka Rp518,55 triliun.

Saeno

12 Feb 2022 - 00.07
A-
A+
Mendongkrak Rasio Pajak dengan Kenaikan PPN

Ilustrasi - Petugas pajak KPP Pratama Tanah Abang./Bisnis

Bisnis, JAKARTA – Mulai 1 April 2022 pemerintah memberlakukan tarif PPN baru sebesar 11 persen. Sebelumnya, PPN dipatok di angka 10 persen. Sebelumnya, pemerintah telah menargetkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tahun 2022 sebesar Rp 554,38 triliun.Angka tersebut naik Rp35,45 triliun dari target penerimaan PPN dan PPnBM di tahun 2021 yang berada di angka Rp518,55 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu, Kamis (10/2/2022), memperkirakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen mulai April mendatang, akan berdampak terbatas terhadap inflasi.

Di sisi lain, Kemenkeu memperkirakan rasio pajak terhadap produk domestik bruto atau PDB tahun ini naik menjadi 9,5 persen. Tahun lalu, rasio pajak berada pada level 9,11 persen.

"Untuk 2022 ini, kita ada implementasi UU HPP, banyak itu menunya. Mulai dari PPN dan PPS [program pengungkapan sukarela]. Nah, kita memperkirakan tax ratio akan meningkat lagi dari 9,11 persen [di 2021] ke sekitar 9,3 sampai 9,5 persen [di 2022]," jelas Febrio pada taklimat media virtual, Kamis (10/2/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno
company-logo

Lanjutkan Membaca

Mendongkrak Rasio Pajak dengan Kenaikan PPN

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.