Bisnis, JAKARTA – Mulai 1 April 2022 pemerintah memberlakukan tarif PPN baru sebesar 11 persen. Sebelumnya, PPN dipatok di angka 10 persen. Sebelumnya, pemerintah telah menargetkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tahun 2022 sebesar Rp 554,38 triliun.Angka tersebut naik Rp35,45 triliun dari target penerimaan PPN dan PPnBM di tahun 2021 yang berada di angka Rp518,55 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu, Kamis (10/2/2022), memperkirakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen mulai April mendatang, akan berdampak terbatas terhadap inflasi.
Di sisi lain, Kemenkeu memperkirakan rasio pajak terhadap produk domestik bruto atau PDB tahun ini naik menjadi 9,5 persen. Tahun lalu, rasio pajak berada pada level 9,11 persen.
"Untuk 2022 ini, kita ada implementasi UU HPP, banyak itu menunya. Mulai dari PPN dan PPS [program pengungkapan sukarela]. Nah, kita memperkirakan tax ratio akan meningkat lagi dari 9,11 persen [di 2021] ke sekitar 9,3 sampai 9,5 persen [di 2022]," jelas Febrio pada taklimat media virtual, Kamis (10/2/2022).