Mendorong Minat Warga Asing Beli Properti Hunian di Indonesia

Dibukanya pintu kepemilikan hunian warga negara asing (WNA) akan mendongkrak kontribusi sektor properti terhadap PDB Indonesia. Salah satu upaya REI meningkatkan kepemilikan properti WNA dengan masif melakukan roadshow pameran & menggandeng broker penjualan hunian di sejumlah negara.

Yanita Petriella

15 Agt 2023 - 15.54
A-
A+
Mendorong Minat Warga Asing Beli Properti Hunian di Indonesia

kawasan Alam Sutera, Serpong. /dok ASRI

Bisnis, JAKARTA – Dibukanya pintu kepemilikan properti untuk warga negara asing (WNA) diyakini akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia. Untuk diketahui, Pemerintah memperlonggar kebijakan kepemilikan properti warga asing ini. 

Selama ini, orang asing yang hanya diperbolehkan memiliki hunian yang hanya yang berada di atas tanah hak pakai dan wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). 

Namun nantinya, orang asing bisa memiliki hunian dengan cukup melampirkan dokumen keimigrasian berupa visa, paspor, atau izin tinggal. Orang asing ini diberikan hak kepemilikan satuan rumah susun (sarusun/apartemen) yang berdiri di atas hak guna bangunan selain hak pakai sebagaimana diatur sebelumnya. Sarusun di atas tanah HGB dibangun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri, dan kawasan ekonomi lainnya. 

Adapun aturan terkait kepemilikan hunian orang asing itu diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Selain itu, regulasi lainnya yang telah diterbitkan adalah Keputusan Menteri ATR/KBPN No.1241 /SK-HK.02/IX/2022 Tahun 2022 Perolehan dan Harga Rumah Tinggal/Hunian Orang Asing. 

Beleid mengenai hunian orang asing sebelumnya diatur dalam PP No. 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Warga asing yang dapat memiliki hunian untuk rumah tapak diberikan hak pakai dengan total jangka waktu 80 tahun (pemberian, perpanjangan dan pembaruan). Adapun kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, satu bidang tanah per orang/keluarga, atau tanahnya paling luas 2.000 meter persegi. Namun tak menutup kemungkinan dapat diberikan lebih dari 1 bidang tanah luasannya lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin menteri.

Untuk kriteria rumah susun yang dapat dimiliki oleh warga asing merupakan hunian komersial. Rumah susun diberikan hak milik atas satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atau hak guna bangunan atas tanah negara, tanah HPL, atau hak milik.

Pemerintah pun memberikan batasan minimal untuk harga rumah tapak berada direntang harga Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, sedangkan untuk apartemen berada direntang Rp1 miliar hingga Rp3 miliar sesuai dengan lokasi. 

Batasan harga ini mengalami penurunan jika dibandingkan sebelum adanya UUCK dimana untuk rumah tapak diatur harganya berada direntang Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, sedangkan untuk rusun dikenakan harga Rp750 juta hingga Rp3 miliar. 

Baca Juga: Indonesia Buka Pintu Lebar Kepemilikan Properti Hunian Asing 


Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estat Indonesia (REI) Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin mengatakan PP No. 18 Tahun 2021 ini menjadi kabar bagus bagi sektor properti. Beleid tersebut merupakan buah dari perjuangan panjang dari organisasi REI sejak tahun 1992. Dengan menggarap potensi pasar dari orang asing akan menjadi double engine untuk mendorong kinerja bisnis properti yang akan memberikan dampak besar pada perekonomian nasional.

“Kinerja bisnis properti kita sudah cukup bagus dari pasar lokal, dengan adanya potensi dari pasar ekspatriat maka sektor ini memiliki double engine yang akan membuat pertumbuhan dan kemajuan yang lebih cepat. Selama ini kita sudah ketinggalan jauh dari Singapura, Malaysia, Thailand, bahkan Vietnam dan Kamboja,” ujarnya dikutip Selasa (15/8/2023). 

Indonesia adalah negara terakhir di Asean yang membuka pasar properti bagi warga asing. Hal ini berbeda dengan Singapura yang telah membuka pintu kepemilikan properti asing sejak tahun 1970-an, dan Malaysia sejak 1990-an. 

Dia menilai saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menggencarkan pembelian properti bagi WNA di Indonesia. Pasalnya, Singapura memperketat pembelian properti warga asing dengan menaikkan nilai pajak pembelian properti bagi orang asing. Langkah yang dilakukan berupa menggandakan stamp duty (nilai bea meterai) hingga 60 persen, yang awalnya hanya dikenakan 30 persen. 

Selain itu, negara Malaysia, Thailand, dan Vietnam tengah bergejolak secara geopolitik sehingga membuat warga asing menjadi wait and see membeli properti di negara tersebut. Namun berbeda dengan Indonesia yang kondisi politiknya terkendali sehingga memberikan keamanan warga asing untuk berinvestasi.

“Vietnam dan Thailand kian agresif menawarkan propertinya kepada WNA.  ingapura memberikan batasan kepemilikan properti WNA sebesar 30 persen, sedangkan Malaysia dibatasi 5 persenn dan kita Indonesia tak lebih dari 5 persen. Apalagi pajak di Singapura tengah naik, ini jadi peluang bagi Indonesia untuk menggarap ceruk kepemilikan properti asing. Pasar pembeli WNA sangat potensial di tengah kemudahan yang diberikan pemerintah,” katanya. 

Menurutnya, dibukanya kepemilikan properti asing akan berdampak menaikkan kontribusi sektor properti terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia sebesar 1 persen hingga 2 persen. 

Selama ini, industri properti nasional telah memberikan banyak dampak positif dan kontribusi besar terhadap negara. Adapun kontribusi industri properti terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar 14,6 persen.

Regulasi kemudahan WNA dalam membeli properti asing ini memiliki potensi nilai penjualan mencapai sekitar Rp210 triliun di Jabodetabek. Hal ini merupakan angka minimal dengan perhitungan berbasis harga hunian terendah. Adapun pada 2022 terdapat 112.000 ekspatriat yang bekerja di kawasan Jabodetabek. 

“Dulu kita hitung potensi masuknya minimal bisa lebih dari Rp210 triliun dengan asumsi 110.000 ekspatriat di Jabodetabek [pembelian]. Misal dari 110.000 orang itu beli unit dengan batas harga Rp2 miliar minimal. Ini belum lagi potensi keuntungan dari pajak dan lainnya. Segmen properti asing menjadi mesin percepatan ekonomi di sektor properti. Ini menjadi mesin baru, potensinya besar sekali,” ucapnya. 

Para WNA yang bekerja di Indonesia ini membutuhkan hunian yang bisa dimiliki sehingga bisa lebih mudah mengajak keluarganya. Ditambah lagi, banyak WNA yang ingin memiliki properti di Bali, Lombok, Manado, dan lainnya sebagai second home karena merasa sangat nyaman.

Rusmin menilai penjualan properti untuk WNA merupakan salah satu upaya guna mewujudkan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam percepatan pertumbuhan ekonomi melalui foreign direct investment (FDI). Properti yang bisa dibeli oleh orang asing bisa menjadi daya tarik yang kuat untuk investasi luar negeri bisa masuk.

“Properti untuk orang asing ini bisa dijadikan pencitraan dan bagian dari melancarkan investasi untuk masuk ke sini. Sebelumnya kita banyak menarik investor asing untuk berbisnis di Indonesia, kita mempersilakan masuk ke rumah kita, tapi tidak boleh masuk kamar. Kita welcome dengan mereka tapi mereka bingung mau tinggal dimana, mereka tidak mungkin sewa terus menerus sekian tahun, tentunya mereka juga ingin punya tempat tinggal yang tetap. Dengan membolehkan orang asing membeli itu jadi indikator kalau kita pro bisnis,” tuturnya.

Baca Juga: Karpet Merah Bagi Warga Negara Asing Bisa Mudah Punya Properti Hunian  


Roadshow Tawarkan Hunian Warga Asing

Untuk menarik warga asing memiliki properti di Indonesia, REI akan menjemput bola dengan mengadakan roadshow ke sejumlah negara seperti Singapura, Korea, Jepang, Thailand, dan lainnya. Adapun dalam waktu dekat, REI akan membuat pameran properti residensial di Singapura dan bekerja sama dengan agen penjualan atau properti negeri Singa tersebut. 

REI akan mengakomodir pengembang yang ingin memasarkan produknya ke ekspatriat dengan mengadakan roadshow ke beberapa negara yang memang menjadi bidikan pengembang. 

“Tak hanya itu, kita juga akan melakukan kerjasama dengan agen properti atau broker di negara tersebut agar pemasarannya lebih mudah dan efisien. Jadi ini menjadi gerakkan yang akan mendatangkan devisa bagi negara. Karena itu, kami akan ajak broker properti di Singapura untuk melihat pasar kita,” ujarnya. 

Selain itu, pihaknya juga akan gencar melakukan sosialisasi kepada diaspora Indonesia. Pasalnya, diaspora menjadi potensi kepemilikan properti asing di Indonesia. Menurutnya, banyak diaspora Indonesia yang ingin memiliki properti hunian di Tanah Air. Dia meyakini minat asing untuk membeli properti di Tanah Air cukup tinggi.  

Adapun banyak daerah di Indonesia yang memiliki potensi pengembangan properti besar karena jumlah kunjungan dan menjadi sasaran WNA dalam membeli properti, seperti greater Jakarta, Batam, Bali, Bintan, Medan, dan Manado. 

“Saya sering keliling ke luar negeri dan banyak dari mereka selalu ingin beli properti disini tapi hanya dengan paspor, enggak usah ribet,” katanya. 

Rusmin menegaskan dibukanya pintu lebar kepemilikan properti asing bukanlah suatu ancaman. Dia menjamin dibukanya pintu kepemilikan properti asing tak akan membuat warga lokal sulit memiliki hunian dan harga rumah akan tetap terkendali. Menurutnya, dengan kehadiran orang asing selain sebagai pekerja profesional mereka juga pengusaha, pebisnis yang akan membuka potensi pertumbuhan ekonomi serta devisa bagi. Selain itu, kepemilikan properti warga asing di Indonesia tidak akan lebih dari 30 persen. 

Di sisi lain, lanjut Rusmin, terbukanya kepemilikan properti asing akan mendorong minat pembelian properti residensial berupa apartemen. Pasalnya, pasar apartemen saat ini tengah lesu dan oversupply sehingga beleid kemudahan kepemilikan warga asing akan meningkatkan penjualan hunian vertikal ini. 

“Pembelian properti untuk WNA ini bukan menjual negara, kita menjual potensi ekonomi negara dengan adanya investasi masuk dan membuka lapangan pekerjaan,” ucapnya. 

Selain itu, pelonggaran beleid kepemilikan properti asing ini akan mencegah terjadinya kepemilikan properti di bawah tangan atau nominee. Selama ini banyak kepemilikan properti warga asing yang nominee terutama di kawasan wisata seperti Bali. 

“Di Bali banyak yang nominee, tentu aturan ini akan membuat WNA bisa beli properti atas nama mereka, sehingga kena pajaknya,” tutur Rusmin.

Baca Juga: Menilik Aturan Kepemilikan Properti Asing dari Berbagai Negara

Wakil Ketua Umum Bidang Perundang-Undangan dan Regulasi Properti REI Ignesjz Kemalawarta mengungkapkan terdapat urgensi beleid kemudahan warga asing dalam membeli properti hunian.

Indonesia sangat ketinggalan dalam merealisasikan kepemilikan hunian bagi WNA dibandingkan dengan negara negara lain seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan lain-lain. Namun, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam menarik pangsa WNA seperti pasar yang besar, alam yang menarik, terutama di 3 daerah destinasi utama yaitu Jakarta, Bali, Batam. 

Proses menuju kepemilikan hunian untuk WNA sudah di mulai penjajakan sejak beberapa dekade yang lalu. Dengan berbagai upaya pada akhirnya UUCK mengeluarkan ketentuan berupa PP No.18 tahun 2021 dan Permen No.18 tahun 2021. 

“Pada dasarnya dengan persyaratan WNA memiliki paspor, visa, atau izin tinggal namun sejak 2021 realisasi kepemilikan hunian ini belum terlaksana. Jadi memang ada penafsiran izin tinggal, Kitas/Kitap ini sebagai syarat oleh beberapa pihak untuk WNA beli properti asing di Indonesia,” ujarnya. 


Masih Ada Kendala

Dia memaparkan terdapat kendala dalam merealisasikan kepemilikan hunian oleh WNA yakni pembukaan rekening oleh WNA yang selama ini disyaratkan memiliki Kitas. Kemudian, terdapat syarat validasi untuk pembayaran BPHTB Pemda masih mensyaratkan bahwa WNA subjek pajak luar negeri harus memiliki NPWP. 

“Sudah ada surat Dirjen Pajak yang menetapkan untuk WNA subjek pajak luar negeri (SPLN) cukup memberikan nomor paspor yang berlaku dan tidak memerlukan NPWP WNA SPLN tidak perlu melaporkan pajaknya ke Pemerintah Indonesia,” katanya.

Kendala lainnya yakni pemegang HPL belum bersedia untuk memberikan rekomendasi transaksi untuk WNA. Mengacu kepada Permen No.18 tahun 2021 pasal 13 dan 71, maka seharusnya tidak ada masalah bagi pemegang HPL untuk memberikan rekomendasi transaksi untuk WNI dan WNA. 

Kemudian kendala lainnya yakni pembayaran PBB untuk satuan rumah susun yang dibeli WNA. Menurutnya, pembayaran PBB untuk satuan rumah susun yang dibeli oleh WNA adalah seluas sebagaimana NPP satuan rumah susun tersebut

Selanjutnya, masih banyaknya nominiee dalam transaksi WNA terutama di Bali dan Lombok yang merugikan negara. Dia menilai semua perjanjian nominee seharusnya dibatalkan dan digantikan sesuai dengan PP dan Permen Nomer 18 Tahun 2021.

“Masalah terbesar yakni syarat validasi untuk pembayaran BPHTB Pemda masih mensyaratkan bahwa WNA subjek pajak luar negeri harus memiliki NPWP dan pemegang HPL belum bersedia untuk memberikan rekomendasi transaksi untuk WNA. Masalah ini telah secara bertahap dibahas bersama Kemendagri Ditjen Keuangan Daerah, Ditjen Bangda, dan kementeran ATR BPN dengan Pemda Jabotabek difasilitasi oleh Kementerian PUPR yang akan dikuti dengan sosialisasi dengan pemda pemda lainnya seperti Bali, Jawa Timur, Lombok, dan lain-lain terutama untuk menyamakan persepsi terkait validasi BPHTB dan tanah HPL,” ucapnya.  

Menurutnya, masih ada penyempurnaan ketentuan di daerah untuk mengatasi kendala-kendala dalam kepemilikan properti asing. Hal ini sebagai upaya agar dapat meningkatkan realisasi kepemilikan hunian warga asing. 

Lebih lanjut, Ignesjz menuturkan kepemilikan hunian asing di Batam sudah berjalan di mana dari lebih 150 Perjanjian Peningkatan Jual Beli (PPJB) terdapat 40 sertifikat yang dalam proses penerbitan. Untuk sampai pada sertifikasi kepemilikan, WNA tersebut telah melalui proses Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), dan balik nama.

Adapun PPJB dan sertifikat yang dalam proses penerbitan itu berasal dari Sinarmas Land dan Ciputra Group di Batam, Kepulauan Riau. Adapun Sinarmas Land mengembangkan Nuvasa Bay dan Nongsa Digital Park, sedangkan Ciputra Group mengembangkan CitraLand Megah dan CitraPlaza Nagoya. 

“Komposisi seimbang antara rumah tapak dan apartemen. Kebanyakan pembeli dari Singapura dan Malaysia,” tuturnya. 

Dia mengungkapkan lancarnya transaksi kepemilikan hunian WNA di Batam ini karena pemahaman stakeholders terkait yakni Badan Pengelola (BP) Batam, Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, serta para pelaku usaha properti, sudah memahami regulasinya dengan baik.  

Termasuk masalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ujarnya. 

Kendati demikian, Ignesjz mengaku sulit untuk memproyeksikan berapa potensi devisa untuk negara jika implementasi  kepemilikan hunian untuk WNA di kota-kota lain, terutama Jabodetabek dan Bali sebagai wilayah favorit.

“Ini akan ada potensi penambahan perpajakan dari kepemilikan properti oleh warga negara asing sebesar 20 persen di luar pajak atas penjualan barang mewah (PPnBm),” katanya.

Menurutnya, kemudahan regulasi untuk memudahkan warga asing memiliki hunian di Indonesia masih perlu didukung koordinasi pemerintah pusat-daerah dalam pelaksanaan. Masih ada perbedaan tafsir regulasi, terutama di tingkat pemerintah daerah, sehingga kerap menghambat transaksi hunian bagi warga negara asing.

”Regulasi sudah siap, tinggal implementasi. Secara bertahap, diperlukan sosialisasi dengan pemerintah daerah untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan transaksi hunian bagi warga negara asing, tentu kami akan terus gencarkan,” ucapnya. 

Dia juga menjamin pemerintah akan tetap mengatur harga properti hunian yang dapat dibeli oleh warga asing sehingga tidak mengganggu pasar hunian menengah ke bawah dan kalangan MBR. 

“Ini batasan harga terus dievaluasi sehingga tidak boleh hunian secondary di bawah batasan harga. Kalau peminatnya banyak dan harga rumah jadi tinggi tentu akan kami awasi dan akan ada aturan baru. Ini fleksibel aturannya akan ditinjau berkala. Ini bisa digas rem harganya, tapi saat ini memang harga segini dulu untuk orang asing,” ujar Ignesjz.

Baca Juga: Polemik Kepemilikan Properti WNA antara Investasi & Backlog

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan dibukanya pintu orang asing memiliki hunian di Indonesia dalam rangka upaya Pemerintah untuk meningkatkan investasi dan mendorong peningkatan perekonomian Indonesia. Sejumlah terobosan dilakukan pemerintah untuk mendukung program Indonesia sebagai negara second home visa bagi orang asing dan keluarganya.

Menurutnya, saat ini Indonesia masih sangat tertinggal realisasi hunian bagi warga asing jika dibandingkan dengan negara lain di Asean seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. 

“Amerika membuka kembali pasar properti untuk warga negara China. Kita harus mulai untuk mendorong kepemilikan properti WNA. Kita mulai agresif lagi beberapa aturan nanti yang dulu, ini bisa jalan dulu,” katanya.

Menurutnya, Indonesia merupakan pasar pangsa asing menarik terutama ada 3 destinasi utama Jakarta, Bali dan Batam. Dia menilai dengan membuka pasar seluas-luasnya, terutama kepada investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini tentunya membuka peluang penciptaan lapangan kerja dan multiplier effect bagi peningkatan perekonomian nasional. 

Meskipun mempermudah warga asing memiliki properti hunian di Indonesia, namun Pemerintah juga akan membatasi kepemilikannya. Adapun dalam satu kawasan rumah susun hanya sekitar 30 persen hingga 40 persen warga asing yang boleh memiliki properti hunian. Aturan kemudahan kepemilikan orang asing ini akan ditinjau secara berkala sebagai kontrol kepemilikan hunian warga asing. 

“Kami juga akan mengawasi agar warga asing ini harus menghuni dan tidak boleh disewakan. Akan ada aturan lanjutan terkait kepemilikan WNA dalam satu kawasan, jangan sampai 1 kawasan diisi oleh orang asing,” ucap Suyus.

Baca Juga: Pesona Properti Hunian di Jakarta, Bali, dan Batam Dilirik WNA   


WNA Beli Hunian di Alam Sutera

Sementara itu, Chief Marketing Officer Elevee Condominium Alvin Andronicus berpendapat produk properti di Indonesia tidak kalah dari yang ditawarkan di negara lain. Bahkan ada beberapa keunggulan yang bisa dihadirkan dengan range harga yang lebih murah dibandingkan produk sejenis dibandingkan negara lain.

Sebagai perbandingan, harga hunian berupa unit apartemen di kawasan Alam Sutera yang menyasar segmen premium berkisar Rp25 juta per meter persegi. Harga ini lebih murah ketimbang hunian properti di Malaysia yang mencapai Rp33 juta per meter persegi hingga Rp35 juta per meter persegi. Harga hunian di Singapura mencapai 10 kali lipat yakni Rp200 juta per meter persegi. 

Oleh karena itu, Alvin menilai potensi pasar asing kian lebar seiring adanya kemudahan yang diberikan pemerintah melalui beleid PP nomer 18 tahun 2021. Dia menilai saat ini menjadi momentum yang tepat para pengembang menggarap pasar hunian warga asing. 

“Kini, dengan keluarnya Perpres 18/2021, pembeli asing mulai terbuka, ketentuan AJB juga mulai lebih jelas. Tinggal kita meyakinkan ekspatriat agar tidak ragu-ragu membeli, apalagi pasar properti WNA di Jabodetabek cukup potensial. Ini momentum yang tepat,” ujarnya. 

Saat ini, Elevee Condominum yang merupakan besutan PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) juga akan menggarap peluang pembeli WNA. Adapun marketing sales atau penjualan Elevee Condominum masih berada direntang 70 persenan. Elevee Condominium merupakan hunian skala kota yang luasnya 800 hektare dan mengusung konsep one stop living

“WNA butuh konsep yang one stop green living, proyek kami bahkan punya ada forest park juga selain mengusung konsep green. Alam Sutera tak hanya membangun hunian saja tapi juga berbagai fasilitas lainnya, ekspatriat atau WNA sangat menyukai ini karena akan memudahkan mereka beraktivitas, dan ini menjadi standar mereka dalam memiliki hunian,” katanya.

Untuk menarik pembeli WNA diperlukan edukasi terus menerus yang kunci bagi pengembang untuk menarik minat konsumen WNA. Selain itu, berbagai kemudahan juga harus diberikan dengan membayar dengan cara installment kepada developer sebanyak 36 kali.

“Konsumen WNA juga bisa melakukan transfer unit ke pihak lain. Kami juga menawarkan buyback unit sebelum proses AJB. Kami tak mau membedakan dengan konsumen lain, sama-sama kita berikan semua kemudahan. Dan saat ini terbukti di Elevee sudah ada transaksi dengan WNA dari Singapura,” tutur Alvin. 

Baca Juga: Menerka Minat Warga Asing Beli Properti Residensial Tanah Air    


Salah satu WNA asal Singapura, Cynthia telah membeli hunian di Elevee Condominum. Ketertarikannya membeli unit di Elevee karena lokasi Alam Sutera yang strategis dan kawasannya telah berkembang pesat dengan beragam fasilitas lengkap dan memiliki kawasan hijau.

“Tak hanya itu, kawasan Alam Sutera juga memiliki pedestrian yang hijau, mirip seperti di Singapura,” ucapnya. 

Dia menceritakan sebelum membeli unit di Elevee sempat khawatir karena aturan kepemilikan properti warga asing di Indonesia belum jelas. Namun setelah mendengar adanya regulasi baru yang memberikan banyak kemudahan, dia pun memberanikan untuk mencari properti idaman.

“Saat saya melakukan survei ke Elevee, saya mendapat informasi bahwa saat ini ada PP Nomor 18 Tahun 2021 yang mempermudah WNA membeli properti di Indonesia, sehingga dua pekan lalu kami mantap membeli unit apartemen di Elevee, Alam Sutera. Saya yakin, jika regulasi ini lebih gencar disosialisasikan kepada para WNA dan ekspatriat, industri properti di Indonesia akan bergairah. Harus diakui, properti di Indonesia sangat menarik dan prospektif,” tutur Cynthia. 

Baca Juga: Menilik Alasan Investor Tak Lagi Tertarik Beli Unit Apartemen 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Yanita Petriella

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.