Menengok Pasang Surut Lelang Sukuk Negara Tahun Ini

Pemerintah bakal melaksanakan lelang sukuk yang ke-16 kali pada tahun ini. Dari 15 kali lelang yang telah berjalan, pemerintah cenderung mendapatkan penawaran yang tinggi.

23 Agt 2021 - 18.06
A-
A+
Menengok Pasang Surut Lelang Sukuk Negara Tahun Ini

Ilustrasi Sukuk Negara Ritel. - JIBI/Nurul Hidayat

Bisnis, JAKARTA - Pemerintah belum berhenti mencari pendanaan melalui lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara. Sejak awal tahun, pemerintah telah melaksanakan lelang sukuk sebanyak 15 kali. 

Adapun hasil lelang sepanjang tahun ini cukup menarik untuk dicermati. Pasalnya, penawaran yang masuk dari lelang sukuk mengalami naik turun. Meski begitu, pemerintah mampu mencatat kenaikan penawaran dua kali lipat dari awal tahun pada lelang terakhir yang dilaksanakan 10 Agustus 2021.

Pada 12 Januari 2021, pemerintah berhasil menghimpun penawaran sebesar Rp24,27 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah memenangkan sebanyak Rp11,3 triliun.

Jumlah penawaran kemudian mengalami penurunan pada lelang edisi 26 Januari 2021. Kala itu, pemerintah mengumpulkan penawaran sebanyak Rp23,341 triliun dan menyerap Rp9 triliun diantaranya.

Pada lelang 9 Februari lalu, jumlah penawaran yang masuk mengalami perbaikan setelah pemerintah menghimpun Rp26,1 triliun. Dari angka tersebut, pemerintah memenangkan sebanyak Rp12 triliun.

Hasil lelang selanjutnya, 23 Februari 2021, kemudian kembali mengalami penurunan setelah mengumpulkan penawaran sebanyak Rp24,23 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah memutuskan untuk menyerap dana sebesar Rp4,99 triliun.

Pada lelang 9 Maret lalu, pemerintah mencatatkan hasil penawaran sebanyak Rp17,975 triliun. Dari jumlah itu, pemerintah menyerap sebesar Rp4,495 triliun.

Selanjutnya, pada lelang 23 Maret 2020, pemerintah menghimpun penawaran sebesar Rp17,164 triliun dengan penyerapan senilai Rp6,39 triliun. Namun, pada lelang 6 April 2021, pemerintah mencatat penawaran terendah sepanjang 2021.

Saat itu, pemerintah menghimpun penawaran sebanyak Rp14,55 triliun dan diserap sebesar Rp7,34 triliun pada 6 April 2021. Namun, lelang kali ini sebagai titik balik capaian lelang pemerintah di bulan-bulan berikutnya. 

Pasalnya, lelang yang dilaksanakan dalam tiga bulan berikutnya terus mengalami kenaikan. Pada lelang 20 April lalu, hasil penawaran menunjukkan perbaikan setelah pemerintah menghimpun sebanyak Rp17,9 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah menyerap sebesar Rp7,36 triliun.

Lelang 4 Mei berhasil menghimpun penawaran sebesar Rp19,9 triliun yang Rp10 triliun diantaranya diserap oleh pemerintah. Sedangkan pada 2 Juni lalu, pemerintah mencatatkan penawaran hingga Rp44,64 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah menyerap sebanyak Rp11 triliun.

Selanjutnya, pada 16 Juni , pemerintah mencatatkan penawaran lelang senilai Rp46,67 triliun yang diserap sebanyak Rp10 triliun. Lelang pada 29 Juni 2021 mencatatkan penyerapan sebesar Rp48,68 triliun dengan serapan Rp12,5 triliun.

Pada lelang 13 Juli lalu, pemerintah mencatatkan penawaran Rp51,10 triliun dengan penyerapan Rp12,5 triliun. Sedangkan, lelang 27 Juli lalu membukukan hasil penawaran tertinggi sepanjang 2021 dengan Rp56,69 triliun.

Dari jumlah tersebut, pemerintah menyerap dana sebanyak Rp13,15 triliun. Hasil lelang kemudian menurun pada edisi 10 Agustus dengan penawaran Rp51,65 triliun.

 

Lelang Sukuk ke-16 

Adapun pemerintah berencana mengadakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (24/8/2021) mendatang. Dana yang terkumpul bakal digunakan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021. 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR Kementerian Keuangan, Senin (23/8/2021) seri yang akan dilelang terdiri dari 1 seri Surat Perbendaharaan Negara – Syariah (SPN-S) dan 5 seri Project Based Sukuk (PBS). Seri-seri tersebut yakni SPN-S 12022022 (reopening), PBS031 (reopening), PBS032 (reopening), PBS029 (reopening), PBS030 (reopening), dan PBS028 (reopening).

Target indikatif dari lelang sukuk 24 Agustus 2021 ditetapkan senilai Rp12 triliun. Adapun pemerintah mengalokasikan pembelian nonkompetitif sebesar 50 persen dari jumlah yang dimenangkan untuk seri SPN-S dan 30 persen dari jumlah yang dimenangkan untuk seri PBS.

Berikut besaran kupon dan jatuh tempo masing-masing seri yang akan dilelang:

Surat Perbendaharaan Negara-Syariah seri SPN-S 12022022 (Diskonto; 12 Februari 2022);

Project Based Sukuk PBS031 (4%; 15 Juli 2024);

Project Based Sukuk PBS032 (4,875%; 15 Juli 2026);

Project Based Sukuk PBS029 (6,37500%; 15 Maret 2034);

Project Based Sukuk PBS030 (5,87500%; 15 Juli 2028);

Project Based Sukuk PBS028 (7,75000%; 15 Oktober 2046).

Lelang dibuka pada Selasa (24/8/2021) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Setelmen akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2021 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.

Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010. Dalam lelang SBSN pada prinsipnya semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020. 

(Lorenzo Anugrah Mahardhika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.