Menepis Aral Penghiliran dan Mengamankan Mineral Indonesia

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah siasat dagang untuk mengatasi kebijakan Undang-Undang Pengurangan Inflasi atau Inflation Reduction Act (IRA) yang dikeluarkan Pemerintah AS, yang belakangan dianggap diskriminatif untuk mineral kritis asal Indonesia.

Ibeth Nurbaiti

1 Jul 2023 - 08.03
A-
A+
Menepis Aral Penghiliran dan Mengamankan Mineral Indonesia

Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTM) Tbk., di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018). JIBI/Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis, JAKARTA — Ambisi pemerintah untuk terus mendorong percepatan penghiliran komoditas mineral kian besar, meskipun dihadapkan pada sejumlah tantangan. Pemerintah bahkan telah menyiapkan sejumlah siasat dagang untuk menepis aral yang berpotensi menghambat upaya Indonesia meningkatkan nilai tambah di Tanah Air.

Baru-baru ini, Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) memberikan catatan soal ambisi Indonesia untuk menaikkan nilai tambah dalam ekspor, menarik investasi langsung dari luar negeri, serta memfasilitasi transfer keterampilan dan teknologi.

Dalam laporan bertajuk IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia yang dipublikasikan Senin (26/6/2023), IMF menilai Indonesia perlu mempertimbangkan manfaat jangka panjang dan biaya yang harus ditanggung melalui program penghiliran, termasuk dampak rambatan ke negara lainnya akibat kebijakan pelarangan ekspor komoditas.

Baca juga: Sakal Kencang Penghiliran RI dari IMF dan Amerika Serikat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan login terlebih dahulu

BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.