Bisnis, JAKARTA – Desakan agar pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terus bergulir. Hal ini seiring pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada 5 Januari 2024.
Meski ditujukan untuk mengharmonisasi pengelolaan desentralisasi fiskal pusat dan daerah, namun beleid UU HKPD dinilai akan menambah beban ekonomi masyarakat yang sedang dalam proses pemulihan pasca pandemi Covid-19.
Merujuk pasal 41 ayat (1) UU HKPD berbunyi tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di pedesaan dan perkotaan (P2) ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%. Sebelumnya, dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3%.
Kemudian dalam pasal 192 UU HKPD dijelaskan bahwa peraturan pelaksanaan dari UU tersebut ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU mulai berlaku.