Menerka Nasib Properti Perkantoran Jakarta Usai Ibu Kota Pindah

Pindahnya ibu kota dari Jakarta ini tidak akan berdampak banyak terhadap pertumbuhan pasar properti di Jakarta, khususnya dari segi harga.

Yanita Petriella

11 Mar 2024 - 18.18
A-
A+
Menerka Nasib Properti Perkantoran Jakarta Usai Ibu Kota Pindah

Ilustrasi gedung perkantoran di Jakarta. /dok Bisnis

Bisnis, JAKARTA – Jakarta disebut kehilangan status sebagai Ibu Kota negara Republik Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Hal itu merupakan implikasi dari pelaksanaan Undang-undang (UU) No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dimana dalam beleid tersebut mengatur bahwa setelah dua tahun setelah pengesahan, UU No. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tidak berlaku lagi.

Dalam Pasal 41 UU IKN ditegaskan status DKI di Jakarta hilang jika terdapat Keputusan Presiden (Keppres) yang mencabut statusnya meski batas waktunya ditetapkan paling lama harus ada 2 tahun setelah UU IKN ditetapkan.

Namun, dalam UU IKN terdapat ketentuan peralihan dimana kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.

Hingga saat ini, belum ada Keppres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo untuk menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN. Kendati demikian, nasib kota Jakarta memang dipertanyakan ketika sudah tak lagi menyandang status Ibu Kota Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso
company-logo

Lanjutkan Membaca

Menerka Nasib Properti Perkantoran Jakarta Usai Ibu Kota Pindah

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.