Bisnis, JAKARTA – Jakarta disebut kehilangan status sebagai Ibu Kota negara Republik Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Hal itu merupakan implikasi dari pelaksanaan Undang-undang (UU) No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dimana dalam beleid tersebut mengatur bahwa setelah dua tahun setelah pengesahan, UU No. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tidak berlaku lagi.
Dalam Pasal 41 UU IKN ditegaskan status DKI di Jakarta hilang jika terdapat Keputusan Presiden (Keppres) yang mencabut statusnya meski batas waktunya ditetapkan paling lama harus ada 2 tahun setelah UU IKN ditetapkan.
Namun, dalam UU IKN terdapat ketentuan peralihan dimana kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.
Hingga saat ini, belum ada Keppres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo untuk menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN. Kendati demikian, nasib kota Jakarta memang dipertanyakan ketika sudah tak lagi menyandang status Ibu Kota Negara.