Bisnis, JAKARTA — Pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus berupaya meningkatkan komersialisasi minyak dan gas bumi nasional, terutama untuk sektor kelistrikan dan petrokimia sebagai penyerap gas bumi terbesar di Indonesia.
Terlebih, dengan adanya temuan raksasa gas bumi beberapa waktu lalu, SKK Migas memastikan produksi migas tersebut diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Khusus untuk minyak, pemerintah telah mewajibkan para produsen minyak untuk menawarkan terlebih dulu hasil produksi minyaknya kepada PT Pertamina (Persero).
Rayendra Sidik, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas, mengungkapkan bahwa dalam Permen ESDM 18/2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri menetapkan bahwa para produsen wajib menawarkan terlebih dulu kepada Pertamina atau badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak di dalam negeri.
“Jadi wajib minyak-minyak itu ditawarkan ke Pertamina, jika memang tidak bisa karena satu dan lain hal seperti kesepakatan harga atau teknis, yakni kilangnya tidak bisa menerima, baru minyak diekspor,” kata Rayendra dalam diskusi media SKK Migas bertema Proses Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi, di Jakarta, Kamis (28/3/2024).