Bisnis, JAKARTA – Pengawasan aset kripto yang beralih ke Otoritas Jasa Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Komoditas (Bappebti) direspons dengan keraguan dari berbagai pihak. Namun di sisi lain, beleid ini diyakini dapat memacu pertumbuhan aset digital di Tanah Air.
Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menunjukkan bahwa pengawasan transaksi kripto dialihkan ke OJK.
Berdasarkan dokumen beleid tersebut yang dikutip pada Jumat (9/12/2022) pasal 6 ayat 1 e menyebutkan OJK akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Baca juga: Pengesahan Draf Omnibus Law Keuangan Diwarnai Kritik