Mengatasi Sengketa Lewat Arbitrase

Selain melalui pengadilan, suatu sengketa bisnis dapat dilakukan melalui arbitrase, yaitu penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Dewi Andriani

5 Sep 2021 - 08.40
A-
A+
Mengatasi Sengketa Lewat Arbitrase

Meski putusan di arbitrase bersifat final dan mengikat, ada beberapa kasus yang dilanjutkan ke pengadilan dengan tujuan untuk dibatalkan. - Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA - Selain melalui pengadilan, suatu sengketa bisnis dapat dilakukan melalui arbitrase, yaitu penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Dalam dinamika bisnis, pelaku usaha bisa saja menghadapi dispute atau sengketa perdata yang dialami oleh pihak yang melakukan perjanjian. Biasanya sengketa perdata ini bisa diselesaikan sesuai perjanjian yang telah disepakati, salah satunya melalui proses arbitrase tanpa perlu melibatkan pengadilan negeri.

Kewenangan di dalam proses tersebut diberikan kepada pihak ketiga yang netral dan independen yang disebut sebagai arbiter untuk memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat pertama dan terakhir.

Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga arbitrase dalam penyelesaian kasus sengketa, di antaranya adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Pasar Modal (BAPMI), dan Badan Arbitrase Syariah Nasional Indonesia (Basyarnas).

Wakil Ketua Badan Arbitrase Nasional Huala Adolf mengatakan saat ini makin banyak perusahaan yang menggunakan forum arbitrase untuk menyelesaikan sengketa. Ada beberapa hal yang menyebabkan para pemilik bisnis menggunakan metode penyelesaian konflik melalui arbitrase.

Pertama, kerahasiaan kedua belah pihak lebih terjaga karena segala bentuk persidangan dan penyelesaian masalah yang melalui forum arbitrase dilakukan secara tertutup dan bersifat rahasia.

“Berbeda dengan pengadilan negeri karena sifatnya terbuka dan semua orang boleh hadir termasuk wartawan sehingga kasus yang terjadi dapat terekspos di media massa,” ujarnya.

Kedua, prosedur dalam proses arbitrase lebih bersifat fleksibel dan tidak terlalu formal. Artinya para pihak dapat menentukan sendiri waktu pelaksanaannya, termasuk arbiter yang ditunjuk yang dinilai dapat menjembatani keinginan kedua belah pihak sehingga terjadi kesepakatan yang diinginkan.

Ketiga, arbiter yang ditunjuk ini adalah seorang yang ahli di bidangnya, tidak harus yang berkecimpung dalam dunia hukum. Misalnya saja terjadi sengketa mengenai bangunan konstruksi, maka seorang insinyur yang memang ahli di bidang konstruksi bisa menjadi seorang arbiter. Begitu pula ketika ada sengketa di bidang keuangan, bisa menggunakan ahli perbankan atau ahli syariah.

Keempat, proses arbitrase ini dapat memilih jenis hukum yang akan diterapkan, sesuai dengan klausul arbitrase yang dibuat sebelum melakukan perjanjian dagang atau bisnis lainnya. Berdasar klausul tersebut maka penyelesaian dapat dilakukan dengan menggunakan aturan yang disepakati bersama.

Kelima, keputusan sidang dalam arbitrase ini bersifat final dan mengikat. Putusannya sudah jelas dan tidak perlu ada penafsiran lain. Artinya tidak ada perlawanan ke tingkat banding atau kasasi karena putusannya mengikat semua pihak. Lalu, putusan arbitrase tersebut harus didaftarkan ke pengadilan negeri.

Pada masa pandemi ini, proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik. Bahkan di BANI sendiri, persidangan elektronik sudah dilakukan sejak Mei tahun lalu dan proses penyelenggaraannya berjalan dengan baik.

Meski ada keterbatasan ruang gerak, Huala Adolf menegaskan bahwa sengketa tidak boleh diam dan harus tetap berjalan. Hal ini mengingat adanya keterbatasan waktu dalam penyelesaian sengketa arbitrase yang hanya dibatasi maksimal 180 hari.

Butuh Pendampingan

Adhitya Yulwansyah, Managing Partner pada Kantor Hukum Yulwansyah, Balfast & Partners mengatakan sebetulnya dalam proses arbitrase tidak ada kewajiban untuk memakai penasihat hukum.

Namun karena acaranya mirip dengan pengadilan, artinya pemohon membutuhkan jawaban, replik, duplik, pembuktian kesimpulan hingga pemeriksaan saksi-saksi maka banyak pihak yang merasa butuh pendampingan dari lawyer.

“Dalam proses arbitrase ini tidak semua pihak menguasai cara memberikan jawaban dan gugatan, atau cara membuat replik, duplik serta mencari bukti sehingga banyak yang mempercayakan pada lawyer,” tuturnya.

Menurutnya, beberapa perkara yang masuk majelis arbitrase lebih bersifat perdata atau bisnis termasuk perdagangan, keuangan, asuransi, konstruksi atau infrastruktur sedangkan untuk kasus pidana, perceraian, maupun hak waris tidak bisa diperkarakan di arbitrase.

Di dalam proses arbitrase, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk melakukan mediasi hampir mirip dengan pengadilan. Hanya saja bedanya jika di pengadilan putusannya bisa naik tingkat dan diajukan banding, kasasi dan lain sebagainya. Jika di arbitrase putusannya bersifat final dan mengikat dan harus dilaksanakan secara sukarela.

Ada beberapa pihak yang bahkan berdamai sebelum putusan arbitrase. Namun kadang kala ada pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela sehingga meminta eksekusi dari pengadilan sebab arbitrase tidak memiliki kapasitas untuk melakukan eksekusi.

Misalnya saja, pihak yang kalah harus membayar denda dan berbagai biaya sesuai yang ditentukan oleh lembaga arbitrase. Ketika pihak tersebut tidak puas maka mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan.

“Namun, permohonan pembatalan arbitrase ini sesuai UU Arbitrase dimungkinkan hanya dengan tiga alasan dan dibatasi hanya 30 hari,” ujarnya.

Simon Barrie Adiwidagdo, Senior Associate Assegaf Hamzah & Partners, mengatakan sebagai proses litigasi, arbitrase mirip dengan pengadilan, dan arbiternya memiliki peran seperti halnya seorang hakim yang memutuskan perkara.

Tantangan sebagai lawyer di bidang arbitrase adalah mengetahui pikiran dari arbiter karena dialah pihak yang memutuskan perkara. Seorang lawyer harus mengetahui latar belakang masalah, mendalami karakter dari klien, serta memahami cara berpikir dan keahlian dari arbiter.

Pria yang sudah 10 tahun berkecimpung dalam dunia hukum arbitrase ini mengatakan ada beberapa kasus yang pernah ditangani mulai dari kasus konstruksi, infrastruktur, minyak dan gas, hingga sengketa dalam asuransi dana pensiun.

Biasanya, sengketa tersebut terjadi karena kontrak yang tidak jelas, apakah menjadi tanggung jawab dari kontraktor atau pemilik proyek. Selain itu bisa saja terjadi perubahan kontrak karena adanya perkembangan di lapangan sehingga belum diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut.

“Karena dalam perkembangan kadang muncul biaya baru. Masalahnya di dalam kontrak belum jelas biaya tersebut dibebankan pada siapa, apakah kontraktor atau pemilik proyek. Hal tersebut yang sering menjadi sengketa,” ujarnya.

Sebagai pengacara, Simon membantu kliennya mencari dasar-dasar hukum yang berlaku, termasuk hukum praktik dan tertulis sehingga dapat benar-benar dipastikan bahwa keputusan dari majelis arbitrase sudah sesuai dengan dasar-dasar tersebut.

Dalam aturan tertulisnya, lawyer akan mendapatkan berbagai dokumen penting dari korespondensi yang menghubungkan kedua belah pihak berisi kontrak kerja yang nantinya akan menjadi dasar hukum di dalam proses di majelis arbitrase.

Tentunya sebagai seorang lawyer di bidang arbitrase, Simon harus berusaha agar kedua belah pihak dapat berdamai dan bernegosiasi dengan baik sehingga proyek yang dikerjakan dapat terus berlanjut, apalagi jika merupakan proyek infrastruktur.

Meski putusan di arbitrase bersifat final dan mengikat, ada beberapa kasus yang dilanjutkan ke pengadilan dengan tujuan untuk dibatalkan. Namun, sepanjang perjalanan karirnya, Simon mengaku belum ada kasus yang ditangani, hasil keputusannya dibatalkan oleh pengadilan. Sebab, ketika kasus tersebut masuk ke pengadilan, maka pengadilan tidak boleh memeriksa substansi perkara yang sudah diputus.

Pengadilan, berdasarkan UU No 30 tahun 1999 pasal 70, hanya bisa membatalkan putusan jika surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan diakui atau dinyatakan palsu; adanya tipu muslihat dari salah satu pihak, serta ada dokumen yang sangat menentukan tetapi disembunyikan oleh salah satu pihak. Jika ketiga hal tersebut tidak ada, maka putusan arbitrase tidak dapat dibatalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Fatkhul Maskur

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.