Implementasi biodiesel 30% atau B30 yang dicanangkan pemerintah pada 2020 guna mendorong pencapaian target bauran energi hijau mengantarkan Indonesia menjadi pionir dalam pemanfaatan bahan bakar nabati.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nilai ekonomi dari implementasi B30 mencapai lebih dari US$4 miliar, dan menurunkan emisi Gas Rumah Kaca hingga 25 CO2e.
Data tersebut menjadi implementasi dari Kebijakan Energi Nasional Indonesia. Di mana dalam aturan tersebut menetapkan program mengubah bauran energi dengan memprioritaskan penggunaan sumber daya energi baru dan terbarukan (EBT).
Kebijakan tersebut menargetkan sumber energi baru dan terbarukan berkontribusi sekitar 23% dari total bauran energi primer pada 2025. Pada 2021, pangsa Energi Terbarukan mencapai 11,7% dari total bauran energi dan biodiesel berkontribusi sekitar 35%.