Bisnis, JAKARTA - Standar Euro 4 untuk kendaraan bermesin diesel resmi dimulai 12 April 2022. Peluang ekspor kendaraan niaga semakin terbuka. Beberapa merek mulai tancap gas mengapalkan produksinya ke pasar global, beberapa merek lainnya masih sibuk menikmati gemuknya pasar domestik.
Euro 4 adalah standar emisi gas buang bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih sehingga emisinya lebih ramah lingkungan dan di bawah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017.
Wajib standar Euro 4 mulai diterapkan pada 8 Oktober 2018 untuk kendaraan baru bermesin bensin. Adapun untuk kendaraan bermesin diesel mulai diterapkan pada April 2022.
Penerapan standar ini telah lama dinanti oleh pabrikan kendaraan di Indonesia. Pasalnya, standar Euro 2 membuat Indonesia jauh tertinggal dari banyak negara.