Bisnis, JAKARTA— Publik menagih keadilan di balik ketentuan pencairan Program Jaminan Hari Tua (JHT) tak menyentuh mereka yang menjadi korban PHK atau mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Hingga Minggu (13/2/2022) pukul 14:00 WIB, petisi menolak ketentuan pencairan manfaat Program JHT yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2/2022 telah mencapai 280.423 tanda tangan. Tanda tangan tersebut ditujukan kepada
Petisi ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo agar merevisi aturan tersebut. Pasalnya, para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) membutuhkan dana untuk bertahan hidup. Pemberi tanda tangan menilai hak mereka terenggut karena tak bisa mendapatkan manfaat sebelum menyentuh usia 56 tahun, cacat total atau meninggal dunia.
Dari diskusi yang bergulir secara daring, Bisnis menelusuri akar permasalahan dari tuntutan tersebut. Pada Permenaker No.2/2022 memang disebutkan bahwa manfaat JHT bisa dicairkan bagi peserta yang berusia 56 tahun atau cacat total atau meninggal dunia. Pembayaran manfaatnya sekaligus yang berarti akumulasi iuran yang dibayarkan sejak terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.