Mengenal Istaka Karya, 'BUMN Hantu' yang Dinyatakan Pailit

PT Istaka Karya (persero) merupakan BUMN bidang konstruksi dijatuhi status pailit alias bangkrut oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Istaka merupakan satu dari empat BUMN yang akan dibubarkan.

Yanita Petriella

15 Jul 2022 - 19.00
A-
A+
Mengenal Istaka Karya, 'BUMN Hantu' yang Dinyatakan Pailit

Kendaraan melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang di Jakarta. PT Istaka Karya adalah salah satu perusahaan konstruksi yang mengerjakan ruas JLNT di Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis, JAKARTA – PT  Istaka Karya (Persero) merupakan badan usaha milik negara (BUMN) bidang konstruksi yang dijatuhi status pailit alias bangkrut oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Keputusan pailit Istaka Karya disampaikan oleh tim kurator pada hari ini, Jumat (15/7/2022). Putusan pengadilan sendiri bertanggal 12 Juli 2022 bernomor 26/Pdt.Sus — Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt. Pst jo No. 23/Pdt.Sus — PKPU/2012/PN Niaga Jkt. Pst. Pemohon yang akhirnya membawa Istaka Karya pailit adalah PT Riau Anambas Samudra. Entitas yang beralamat di Jl. Lembah Raya No. 33, Tangkerang Utara, Pekanbaru, Riau. 

Riau Anambas menunjuk Jesconiah Siahaan dan Johanes Gea sebagai kuasa hukum yang menggugat pailit Istaka Karya. Atas gugatan ini, pengadilan menetapkan Buyung Dwikora sebagai hakim pengawas perkara pailit Istaka Karya. 

“Menyatakan termohon PT Istaka Karya (persero) beralamat di Graha Iskandarsyah Lt. 9, dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” tertulis dalam pengumuman kurator. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Yanita Petriella
company-logo

Lanjutkan Membaca

Mengenal Istaka Karya, 'BUMN Hantu' yang Dinyatakan Pailit

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.