Mengenal Lebih Jauh Entrepreneur Berbasis Kecerdasan Buatan

Lahirnya entrepreneur berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) atau disebut AI-preneur lewat penerapan regulatory sandbox dimaksudkan agar setiap inovasi produk bisa diuji secara solid di lingkup tertentu sehingga bisa mudah diterima secara luas dan dikomersialisasikan.

11 Mei 2021 - 14.30
A-
A+
Mengenal Lebih Jauh Entrepreneur Berbasis Kecerdasan Buatan

Ilustrasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence AI

Bisnis, JAKARTA — Seiring dengan perkembangan teknologi dan tren inovasi digital telah melahirkan pengusaha-pengusaha yang berbasis kecerdasan buatan.

Lahirnya entrepreneur berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) atau disebut AI-preneur lewat penerapan regulatory sandbox dimaksudkan agar setiap inovasi produk bisa diuji secara solid di lingkup tertentu sehingga bisa mudah diterima secara luas dan dikomersialisasikan.

AI-preneur sendiri merujuk pada produk-produk inovasi yang berbasis AI, sehingga lahir kategori pengusaha yang disebut AI-preneur atau perusahaan rintisannya disebut AI-startup.

Adapun regulatory sandbox secara sederhana berarti mekanisme pengujian yang dilakukan oleh otoritas, regulator atau pemangku kepentingan terkait untuk menilai keandalan inovasi, proses dan model bisnis, serta instrumen dan tata kelolanya.

Maman Abdurohman, Profesor bidang ilmu Teknologi Informasi di Telkom University menjelaskan bahwa teknologi informasi saat ini tumbuh sangat cepat yang ditandai dengan transformasi digital di segala bidang.

Menurutnya, dunia telah masuk ke dalam era industri 4.0 yang ditandai dengan penggunaan sistem cerdas dan autonomous yang saling terhubung, menyatukan dunia nyata dan dunia virtual, atau populer disebut sebagai Human Cyber Physical System.

Untuk itu, dibutuhkan lebih banyak AI-preneur untuk mengembangkan berbagai produk yang bermanfaat bagi masyarakat yang harus melalui dua tahapan proses, yaitu invensi dan inovasi.

Berdasarkan UU No. 11/2019 SN IPTEK, invensi memiliki pengertian ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Sementara itu, inovasi adalah hasil pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan, yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan/atau sosial.

Menurutnya, penekanan inovasi terletak pada implementasi riil di lingkungan masyarakat yang memberikan manfaat baik secara ekonomi maupun sosial.

Selanjutnya, komersialisasi di mana produk inovasi dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan startup formation dan out licensing.

Dalam proses inovasi teknologi, dia melihat terdapat permasalahan umum yang disebut dengan The Valley of Death atau jurang kematian inovasi, di mana terjebak di suatu area pada tahapan inovasi yang memiliki risiko tinggi kematian produk inovasi.

Masalah tersebut, menjadikan produk inovasi tidak dapat tumbuh menjadi produk komersial yang digunakan oleh masyarakat, di mana alat ukur kematangan sebuah produk adalah dengan melihat tingkat kematangan atau kesiapterapan suatu hasil penelitian dan pengembangan teknologi tertentu.

Untuk, setiap masalah harus ada solusinya yang bisa dihadirkan dengan regulatory sandbox. “Penerapan regulatory sandbox untuk produk inovasi masih perlu dukungan yang kuat dari para pihak terutama dari pemerintah, industri, universitas, dan komunitas,” jelasnya.

TAHAPAN KOMERSIALISASI

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa tahapan komersialisasi produk hasil inovasi dilakukan dengan penggunaan dalam lingkungan tertentu yang disebut sebagai pengguna pertama (early adaptor).

“Makin kuat pengguna pertama, makin kuat produk tersebut untuk dapat diterima oleh pengguna lain. Diperlukan strong early adaptor yang menggunakan produk inovasi lebih masif,” jelasnya dalam orasi ilmiah Pengukuhan Guru Besar bertajuk AI-Preneur untuk Kesejahteraan Bangsa, dikutip dari keterangan tertulis Telkom University, Kamis (11/2/2021).

Adapun, beberapa hasil penelitian yang telah dilakukan Prof. Maman dalam 10 tahun terakhir dengan menggunakan konsep regulatory sandbox di antaranya:

  1. Pengembangan smart card (kartu pintar) dilakukan dengan adanya Konsorsium Smart Card Indonesia (KSCI) yang terdiri dari 4 perguruan tinggi dan 5 perusahaan yaitu Telkom University, ITB, UI, Unhas, PT. Inti, PT. Xirka, PT. DAM, PT. IBS dan PT. Versatile. Pembaca kartu pintar dengan SAM tunggal untuk Multiple Cards Terintegrasi dengan Sistem Informasi akademik yang digunakan di lingkungan Universitas Telkom.
  2. Sistem kelas cerdas merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan kampus Telkom University, dalam hal pengajaran.
  3. Sistem Pencahayaan Cerdas untuk membangun Green Ecosystem berbasis Internet of Things (IoT) yang digunakan di lingkungan PT Bio Farma.
  4. Implementasi Pengamanan Ruang Penyimpan Bibit Vaksin Berbasis Internet of Things (IoT) menggunakan Platform OpenMTC yang digunakan di lingkungan PT. Bio Farma. (Fajar Sidik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.