Bisnis, JAKARTA – Pemerintah menginginkan terciptanya level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan. Untuk itu, pemerintah berupaya mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk ke dalam sistem. Revisi tarif pajak emas yang dilakukan pemerintah di antaranya dimaksudkan untuk mendorong para pelaku usaha industri emas perhiasan masuk ke dalam sistem yang disediakan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memangkas tarif pajak emas batangan menjadi 0,25 persen. Semula, berdasarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, tarif pajak emas batangan ditetapkan sebesar 0,45 persen.
Pengaturan ulang tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas hingga batu permata.
Dalam aturan baru tersebut, pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Kewajiban tersebut dikecuali atas penjualan emas batangan kepada konsumen akhir WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022, dan WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).