Menggiring Pelaku Usaha Industri Emas Melalui Revisi Tarif Pajak

Revisi tarif pajak emas yang dilakukan pemerintah di antaranya dimaksudkan untuk mendorong para pelaku usaha industri emas perhiasan masuk ke dalam sistem yang disediakan pemerintah.

Saeno

2 Mei 2023 - 19.34
A-
A+
Menggiring Pelaku Usaha Industri Emas Melalui Revisi Tarif Pajak

Ilustrasi - Emas batangan/Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah menginginkan terciptanya level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan. Untuk itu, pemerintah berupaya mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk ke dalam sistem. Revisi tarif pajak emas yang dilakukan pemerintah di antaranya dimaksudkan untuk mendorong para pelaku usaha industri emas perhiasan masuk ke dalam  sistem yang disediakan pemerintah.  

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memangkas tarif pajak emas batangan menjadi 0,25 persen. Semula, berdasarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, tarif pajak emas batangan ditetapkan sebesar 0,45 persen. 

Pengaturan ulang tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas hingga batu permata. 

Dalam aturan baru tersebut, pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Kewajiban tersebut dikecuali atas penjualan emas batangan kepada konsumen akhir WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022, dan WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno
Jelajahi peluang bisnis terpercaya dengan berlangganan
Temukan keleluasaan dan keuntungan maksimal dengan pilihan paket berlangganan eksklusif ini
BERLANGGANAN SEKARANG
Tidak Memerlukan Komitmen, Batalkan Kapan Saja
Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.