Bisnis, JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara mendapat hak istimewa untuk menarik pajak khusus demi pendanaan wilayah ibu kota negara. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Seperti diatur dalam Bab VII UU tersebut, terkait pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja, dalam Pasal24 ayat (4) disebutkan “Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di Ibu Kota Nusantara.”
Selanjutnya, dalam ayat 5 sampai 7 pasal 24 UU Nomor 3 Tahun 2022 disebutkan sebagai berikut:
Pasal (5) Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4).