Menghitung Hari Jatuh Tempo Utang Waskita (WSKT)

Waskita Karya (WSKT) menyampaikan tidak mendapatkan persetujuan atas Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III tahun 2018.

Annisa Kurniasari Saumi

9 Sep 2023 - 19.35
A-
A+
Menghitung Hari Jatuh Tempo Utang Waskita (WSKT)

Warga sedang melewati proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero). /Bisnis

Bisnis, JAKARTA — Emiten konstruksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) menyampaikan tidak mendapatkan persetujuan atas usulan perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III tahun 2018.

Pj. SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan pemegang obligasi tidak menyetujui usulan WSKT untuk melakukan perubahan dan atau penambahan pada perjanjian perwaliamanatan obligasi berkelanjutan III Waskita Karya tahap III tahun 2018.

Perjanjian perwaliamanatan obligasi tersebut mengenai ketentuan-ketentuan seperti jadwal pelunasan pokok obligasi, sifat dan besaran tingkat bunga, dan jadwal dan periode pembayaran bunga obligasi.

Baca juga: Emiten BUMN Paling Royal Setor Dividen ke Negara di Era Jokowi

Lalu, ketentuan mengenai pembatasan dan kewajiban emiten sehubungan dengan kewajiban keuangan dan ketentuan mengenai kelalaian emiten sehubungan dengan crossdefault.

Kemudian, menambah ketentuan mengenai perpanjangan tanggal pelunasan pokok obligasi terakhir dan menambah ketentuan mengenai kewajiban WSKT selaku emiten, untuk melakukan pelunasan dipercepat atas pokok obligasi.

"Dampak dari kejadian ini adalah tidak terdapat perubahan ketentuan yang diatur dalam perjanjian perwaliamanatan," kata Ermy, dikutip Sabtu (9/9/2023).

Dengan demikian, pembayaran bunga ke-18 dan atau bunga ke-19 dan atau bunga ke-20 dan atau pelunasan pokok obligasi akan tetap jatuh pada 28 September 2023.

Sebelumnya, WSKT juga menyelenggarakan RUPO untuk Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV tahun 2019. 




Dalam agenda tersebut, pemegang obligasi sepakat untuk memberikan kelonggaran waktu kepada WSKT untuk menyusun kembali skema penyelesaian utang obligasi yang belum dibayarkan.

Ermy menuturkan hasil RUPO ini dapat menjaga keberlangsungan kegiatan operasional WSKT, sekaligus menata ulang kondisi keuangan Waskita ke depan.

“Kami percaya hari ini menjadi milestone penting dimulainya titik pemulihan kondisi keuangan Waskita,” tutur Ermy dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Bersiap Kembali Sambut Fase Bullish Emiten Migas

Dalam RUPO, Waskita atau WSKT memberikan penjelasan terkait kewajiban obligasi yang belum dibayarkan. Penjelasan itu diterima dan para pemegang obligasi setuju memberikan kelonggaran waktu kepada perseroan untuk menyusun lagi skema penyelesaian kewajiban.

Dia melanjutkan, kelonggaran tersebut juga membuat WSKT mampu melanjutkan peninjauan ulang implementasi master restructuring agreement (MRA) serta rencana penyelesaian kewajiban kepada para pemangku kepentingan secara lebih komprehensif.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.