Menghitung Sanksi Denda Keterlambatan Pembangunan Smelter

Sesuai dengan amanat Pasal 170A UU Minerba, pembangunan fasilitas smelter mineral sejatinya harus sudah diselesaikan pada 10 Juni 2023, dan batas pengiriman mineral ke luar negeri maksimal 3 tahun sejak UU tersebut disahkan.

Ibeth Nurbaiti

28 Mei 2023 - 15.09
A-
A+
Menghitung Sanksi Denda Keterlambatan Pembangunan Smelter

Progres konstruksi proyek smelter konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur, Rabu (29/3/2023). /Bisnis-Denis Riantiza Meilanova.

Bisnis, JAKARTA — Tidak tercapainya progres pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) mineral logam di dalam negeri sesuai dengan amanat Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, membuat pemerintah menetapkan sanksi denda keterlambatan kepada sejumlah badan usaha.

Sesuai dengan amanat Pasal 170A UU Minerba tersebut, pembangunan fasilitas smelter mineral sejatinya harus sudah diselesaikan pada 10 Juni 2023, dan batas pengiriman mineral ke luar negeri maksimal 3 tahun sejak UU tersebut disahkan.

Nantinya, besaran sanksi denda atas keterlambatan penyelesaian smelter tersebut akan ditetapkan sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Baca juga: Babak Baru Larangan Ekspor Mineral dan Kewajiban Bangun Smelter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.