Bisnis, JAKARTA — Tidak tercapainya progres pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) mineral logam di dalam negeri sesuai dengan amanat Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, membuat pemerintah menetapkan sanksi denda keterlambatan kepada sejumlah badan usaha.
Sesuai dengan amanat Pasal 170A UU Minerba tersebut, pembangunan fasilitas smelter mineral sejatinya harus sudah diselesaikan pada 10 Juni 2023, dan batas pengiriman mineral ke luar negeri maksimal 3 tahun sejak UU tersebut disahkan.
Nantinya, besaran sanksi denda atas keterlambatan penyelesaian smelter tersebut akan ditetapkan sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Baca juga: Babak Baru Larangan Ekspor Mineral dan Kewajiban Bangun Smelter