Bisnis, JAKARTA - Sejak 1 April 2022 tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Kalangan pengusaha sempat berharap tarif baru PPN itu ditunda penerapannya. Namun, pemerintah akhirnya memastikan kenaikan PPN tetap berlaku mulai 1 April 2022.
Pemerintah memiliki keyakinan bahwa kenaikan tariff PPN tidak akan berdampak besar terhadap inflasi. Kenaikan tarif PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UU HPP mengatur bahwa tarif PPN akan naik bertahap, dari 10 persen lalu per 1 April 2022 menjadi 11 persen, kemudian pada 1 Januari 2025 menjadi 12 persen.
Menurut Aly Rahmat Shaleh, dalam artikelnya, PPN sebagai pajak konsumsi yang diterapkan Indonesia sejak 1984 menggunakan prinsip destinasi. Pajak dikenakan terhadap konsumsi barang atau jasa kena pajak dan jasa di dalam daerah pabean atau di dalam wilayah Republik Indonesia.