Mengintip Aturan & Tarif Pengajuan Golden Visa Investor Asing

Pemerintah memberikan golden visa untuk menarik warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi di Indonesia. Golden visa merupakan visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional

Yanita Petriella

5 Sep 2023 - 16.17
A-
A+
Mengintip Aturan & Tarif Pengajuan Golden Visa Investor Asing

Paspor & visa

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah memberikan golden visa untuk menarik warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi di Indonesia. Adapun terdapat aturan batas investasi yang harus dilakukan warga negara asing untuk bisa mendapatkan Golden Visa. Besaran investasi itu akan menentukan jangka waktu izin tinggal, serta kemudahan yang didapatkan oleh si investor berkualitas tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menuturkan golden visa akan diberikan kepada WNA yang bermanfaat kepada perkembangan ekonomi Indonesia. Salah satunya adalah investor asing yang berencana menjadi menanamkan modal, baik korporasi maupun perorangan.
“Golden visa merupakan visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujarnya dikutip Selasa (5/9/2023). 

Ketentuan mengenai golden visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023. Penerbitan visa spesial ini ditujukan untuk menarik orang asing tajir ke Indonesia, sehingga bisa bermanfaat bagi perkembangan ekonomi dalam negeri. 

WNA yang ingin mendapatkan golden visa dan izin tinggal selama 5 tahun harus menjadi mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi sebesar US$2,5 jutaatau sekitar Rp38 miliar. Sementara itu, WNA yang ingin mendapatkan golden visa dan izin tinggal selama 10 tahun di Indonesia, harus melakukan investasi sebesar US$5 juta atau sekitar Rp76 miliar.

Investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia juga bisa mendapatkan fasilitas golden visa. Jika ingin mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun, lanjutnya, orang tersebut tidak harus mendirikan perusahaan, tetapi hanya perlu menempatkan dana senilai US$350.000 atau Rp5,3 miliar yang bisa digunakan untuk membeli obligasi pemerintah, saham di perusahaan terbuka, dan deposito. 

Adapun, bagi WNA yang ingin jadi investor asing perorangan dan mendapatkan golden visa serta izin tinggal selama 10 tahun, hanya perlu melakukan hal yang sama dengan nilai investasi sebesar US$700.000 atau sekitar Rp10,6 miliar.

“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar,” kata Silmy. 

Golden visa juga dapat diberikan untuk korporasi yakni kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan untuk masa tinggal 5 tahun, sedangkan untuk nilai investasi US$50 juta maka para direksi dan komisaris akan mendapatkan golden visa yang berlaku 10 tahun.

“Syarat minimum investasi untuk investor korporasi diatur secara berbeda. Pemerintah mewajibkan korporasi untuk berinvestasi paling sedikit US$25 juta atau Rp380 miliar. Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya,” ucapnya. 

WNA yang memiliki golden visa nantinya dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini yakni jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ke kantor imigrasi.

“Begitu sampai di Indonesia, mereka [pemegang golden visa] tidak perlu lagi mengurus Kitas di kantor imigrasi,” tuturnya. 

Menurut Silmy, golden visa juga sudah diberlakukan oleh sejumlah negara lain di antaranya Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol. Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian, Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. 

Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” teranganya. 

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa tersebut.

Baca Juga: Syarat-syarat Investor Asing Bisa Dapat Golden Visa




Pertama Raih Golden Visa RI

Adapun Chief Executive Officer (CEO) Open AI Samuel Altman menjadi WNA pertama yang menerima golden visa dari Indonesia. Silmy menuturkan Sam Altman menerima golden visa dengan sub kategori tokoh dunia dan memiliki masa tinggal selama 10 tahun di Indonesia. Menurutnya, Samuel Altman adalah tokoh dunia yang merupakan CEO dan Co-Founder dari OpenAI yang merupakan perusahaan riset dan penerapan artificial intelligence (AI) di Amerika Serikat yang memiliki misi memastikan kecerdasan buatan bermanfaat bagi seluruh umat manusia.

“Pemberian golden visa terhadap Altman menjadi bentuk konkret peran Ditjen Imigrasi untuk menyukseskan pembangunan ekosistem AI di Indonesia,” katanya.

Selain itu, sebagai pemegang golden visa, Altman juga akan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa tersebut di antaranya adalah jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara, jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus KITAS ke kantor imigrasi. 

“Begitu sampai di Indonesia, tidak perlu lagi mengurus KITAS di kantor imigrasi. Kita berikan karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada Indonesia,” ucapnya. 

Menurut Silmy, golden visa tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023. 

“Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi/penanaman modal, salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia. Dalam memperoleh golden visa, harus diusulkan oleh instansi pemerintah pusat,” tuturnya.

Seperti diketahui, Samuel Altman menjadi perhatian dunia selepas kesuksesan ChatGPT, produk OpenAI yang diluncurkan pada akhir 2019. Pada Juni lalu, Altman sempat datang ke Indonesia untuk berbagi pengetahuan mengenai kecerdasan buatan. Melalui golden visa tersebut, Altman diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengembangan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia. 
Baca Juga: Indonesia Buka Pintu Lebar Kepemilikan Properti Hunian Asing
 

 

 

Tarif Golden Visa

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan tarif golden visa yang diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam aturan itu menyebutkan bahwa ada tiga jenis penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan golden visa tersebut yaitu visa, izin keimigrasian, dan PNBP Keimigrasian lainnya.

“Pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa dapat dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri,” tuturnya sesuai Pasal 2 Permenkeu Nomor 82 Tahun 2023.

Dia juga mengatakan seluruh penerimaan negara bukan pajak dari golden visa tersebut wajib disetorkan kepada kas negara langsung sesuai Pasal 4 Permenkeu Nomor 82 Tahun 2023 yang diteken langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Seluruh penerimaan negara bukan pajak mendesak atas pelayanan golden visa wajib disetor ke kas negara,” katanya sesuai Pasal 4.

Untuk besaran tarifnya sendiri, terhadap pelayanan visa ditetapkan sebesar Rp10 juta per pemohon untuk visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 5 tahun.

Untuk visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 10 tahun ditetapkan tarif sebesar Rp15 juta per pemohon. Visa tinggal terbatas ditetapkan tarif PNPB atas visa sebesar Rp500.000 per pemohon.

Selain itu, untuk layanan visa juga diatur tentang biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu. Untuk kategori I ditetapkan tarif sebesar Rp1 juta per pemohon, kategori II sebesar Rp2 juta per pemohon dan untuk kategori III ditetapkan tarif sebesar Rp8 juta per pemohon

Adapun untuk tarif layanan izin keimigrasian, seperti izin tinggal terbatas dengan masa berlaku maksimal lima tahun sebesar Rp7 juta per pemohon dan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp12 juta per pemohon.

Untuk tarif izin tinggal tetap dengan masa berlaku maksimal lima tahun ditetapkan tarif PNBP sebesar Rp7 juta per pemohon, maksimal 10 tahun dengan tarif Rp12 juta, dan izin tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak tertentu ditetapkan tarif Rp15 juta per pemohon.

Tarif PNBP untuk izin masuk kembali atau re-entry permit dengan masa berlaku maksimal lima tahun sebesar Rp3,5 juta per pemohon. Untuk maksimal 10 tahun ditetapkan tarif Rp5 juta per pemohon, serta untuk jangka waktu yang tidak tertentu ditetapkan tarif Rp8 juta per pemohon.

Kemudian, untuk besaran tarif PNBP bagi yang membutuhkan izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali atau exit permit only, ditetapkan sebesar Rp100.000 per pemohon. Terakhir, Sri Mulyani menetapkan tarif PNBP atas pelaporan perubahan status sipil dan status keimigrasian dalam PMK ini sebesar Rp500.000 per pemohon. (Taufan Bara Mukti/ Sholahuddin Al Ayyubi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Yanita Petriella

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.