Bisnis, JAKARTA – Tarif jalan tol dilakukan penyesuaian selama dua tahun sekali. Memang dilakukan penyesuaian tarif ini juga melalui standar pelayanan minimal (SPM) ruas tol.
SPM merupakan ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut ada 11 ruas jalan tol yang dijadwalkan untuk dilakukan penyesuaian tarif hingga akhir tahun ini. Kendati demikian, belum ada kepastian terkait penetapan tarif 11 ruas tersebut.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Pantja Dharma Oetojo mengatakan pihaknya belum menerima adanya usulan terkait dengan kebijakan penundaan penyesuaian tarif tol. Tetapi, Kementerian PUPR akan mengikuti arah kebijakan mengacu pada dinamika di dalam negeri.