Free with Login

Mengkaji Usul Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan

Asosiasi rumah sakit swasta meminta pemerintah menetapkan iuran tertinggi bagi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini seiring implementasi kebijakan rawat inap kelas standar secara bertahap tahun depan.  

Stepanus I Nyoman A. Wahyudi

13 Des 2021 - 08.47
A-
A+
Mengkaji Usul Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan

Layanan peserta di salah satu kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, belum lama ini. - Foto BisnisIndonesia

Bisnis, JAKARTA — Asosiasi rumah sakit swasta meminta pemerintah menetapkan iuran tertinggi bagi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini seiring implementasi kebijakan rawat inap kelas standar secara bertahap tahun depan.  

Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi mengeluhkan indeks tarif pembayaran klaim kepada rumah sakit swasta belum mengalami kenaikan selama 8 tahun terakhir.

Dia menerangkan iuran tertinggi pada kebijakan rawat inap kelas standar itu seharusnya selaras dengan besaran tarif kelas I dan II yang berlaku dalam Perpres Nomor 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurutnya, Perpres itu mengamanatkan peserta mandiri pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas I dan II masing-masing membayar iuran sebesar Rp150.000 dan Rp100.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Fatkhul Maskur
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan login terlebih dahulu

BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.