Bisnis, JAKARTA — Asosiasi rumah sakit swasta meminta pemerintah menetapkan iuran tertinggi bagi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini seiring implementasi kebijakan rawat inap kelas standar secara bertahap tahun depan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi mengeluhkan indeks tarif pembayaran klaim kepada rumah sakit swasta belum mengalami kenaikan selama 8 tahun terakhir.
Dia menerangkan iuran tertinggi pada kebijakan rawat inap kelas standar itu seharusnya selaras dengan besaran tarif kelas I dan II yang berlaku dalam Perpres Nomor 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurutnya, Perpres itu mengamanatkan peserta mandiri pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas I dan II masing-masing membayar iuran sebesar Rp150.000 dan Rp100.000.