Bisnis, JAKARTA – Pemerintah tengah mencoba berbagai cara guna meningkatkan rasio pajaknya termasuk melalui pajak daerah. Selama ini, rasio pajak Indonesia masih terus berkutat pada single digit.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan aturan terkait ketentuan umum pajak dan retribusi daerah. Beleid ini merupakan turunan dari UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Aturan turunan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid anyar tersebut resmi diundangkan oleh pemerintah pada 16 Juni 2023.
PP No. 35/2023 secara umum bertujuan memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi berbagai pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi, yang diatur dalam UU HKPD.