Mengoptimalisasi Pajak Daerah

Pemerintah menyiapkan regulasi terbaru guna meningkatkan kinerja pajak daerah seiring geliat pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Rinaldi Azka

25 Jun 2023 - 18.29
A-
A+
Mengoptimalisasi Pajak Daerah

Pemerintah menyiapkan amunisi guna meningkatkan pendapatan pajak daerah./Istimewa

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah tengah mencoba berbagai cara guna meningkatkan rasio pajaknya termasuk melalui pajak daerah. Selama ini, rasio pajak Indonesia masih terus berkutat pada single digit.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan aturan terkait ketentuan umum pajak dan retribusi daerah. Beleid ini merupakan turunan dari UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Aturan turunan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid anyar tersebut resmi diundangkan oleh pemerintah pada 16 Juni 2023. 

PP No. 35/2023 secara umum bertujuan memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi berbagai pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi, yang diatur dalam UU HKPD. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rinaldi Azka
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan login terlebih dahulu

BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.