Menguatkan Titik Tumpu Indonesia sebagai Gudang Karbon Asean

Kementerian ESDM tengah mendorong peluang penyimpanan karbon dari negara lain di Indonesia lewat akomodasi skema cross border carbon liabilities pada rancangan Perpres tentang CCS di luar WK Migas.

Ibeth Nurbaiti

11 Sep 2023 - 20.08
A-
A+
Menguatkan Titik Tumpu Indonesia sebagai Gudang Karbon Asean

Kawasan hulu minyak dan gas bumi di Tanah Air. Salah satu upaya yang dapat diterapkan dalam dekarbonisasi di sektor migas, adalah dengan Carbon Capture Storage (CCS)/Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) atau sistem penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan CO2. Dok. SKK Migas

Bisnis, JAKARTA — Penggunaan teknologi penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon atau carbon capture storage/carbon capture utilization and storage (CCS/CCUS) diyakini akan menjadi suatu keharusan ke depannya, sejalan dengan target pemerintah mewujudkan nol emisi karbon (net zero emission/NZE) pada 2060.

Terlebih, implementasi CCS/CCUS tersebut ke depannya tidak hanya diberlakukan pada industri hulu minyak dan gas bumi (migas) tetapi juga dimungkinkan diterapkan pada industri di luar wilayah kerja (WK) migas. 

Seturut dengan itu, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) nantinya juga diperkenankan menggunakan hasil tangkapan karbon dari industri lain untuk fasilitas CCS/CCUS tersebut agar bisa dimasukkan kembali ke dalam lapangan gas yang dikelolanya.

Hanya saja, potensi komersialisasi CCS/CCUS tersebut tengah dimatangkan pemerintah untuk meyakinkan agar KKKS tertarik berinvestasi pada infrastruktur kompleks penangkapan karbon, padahal instrumen komersialisasi penangkapan karbon itu diharapkan dapat memantik studi-studi yang tengah dikerjakan KKKS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.