Bisnis, JAKARTA - Satu langkah PT Kereta Commuter Indonesia untuk mengimpor kereta bekas atau bukan baru dari Jepang terhenti setelah tidak mendapat restu dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan empat kesimpulan perihal belum direstuinya impor pengadaan KRL bukan baru (bekas) asal Jepang oleh KCI.
Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto mengatakan surat hasil audit BPKP telah diterima kementerian sejak 29 Maret 2023.
Dalam suratnya, BPKP memberikan kesimpulan dalam empat poin. Pertama, rencana impor KRL bukan baru ini tidak mendukung perkembangan industri perkeretaapian nasional.