Bisnis, JAKARTA – Perusahaan pertambangan batu bara kian digempur dengan segudang peraturan demi memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO). Pengalaman buruk di awal tahun menjadi acuan pemerintah untuk memperketat aturan ini.
Krisis energi sempat menimpa Indonesia pada awal 2022. Sekitar 20 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) menghadapi ancaman kekosongan pasokan. Akibatnya, 10 juta pelanggan listrik terancam mengalami pemadaman total.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seketika menghentikan ekspor batu bara bagi seluruh perusahaan. Mereka diwajibkan untuk memasok seluruh pasokan ke pembangkit domestik. Krisis ini merupakan imbas dari sejumlah perusahaan tambang nakal kedapatan tidak memenuhi ketentuan DMO sejak Desember.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menetapkan larangan ekspor ini sepanjang Januari 2022. Namun belakangan seiring keamanan pasokan pada pembangkit PLN, pemerintah memberikan relaksasi bagi seratusan perusahaan. Sebagian mendapatkan izin ekspor mulai pertengahan Januari.