Menguji Efektivitas Denda dan Kompensasi DMO Batu Bara

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 17/2022 tentang besaran denda dan kompensasi bagi perusahaan tambang pelanggar ketentuan DMO batu bara. Regulasi ini merupakan tindak lanjut untuk mencegah krisis energi kembali terulang.

Rayful Mudassir

11 Mar 2022 - 19.55
A-
A+
Menguji Efektivitas Denda dan Kompensasi DMO Batu Bara

Bisnis, JAKARTA – Perusahaan pertambangan batu bara kian digempur dengan segudang peraturan demi memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO). Pengalaman buruk di awal tahun menjadi acuan pemerintah untuk memperketat aturan ini. 

Krisis energi sempat menimpa Indonesia pada awal 2022. Sekitar 20 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) menghadapi ancaman kekosongan pasokan. Akibatnya, 10 juta pelanggan listrik terancam mengalami pemadaman total.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seketika menghentikan ekspor batu bara bagi seluruh perusahaan. Mereka diwajibkan untuk memasok seluruh pasokan ke pembangkit domestik. Krisis ini merupakan imbas dari sejumlah perusahaan tambang nakal kedapatan tidak memenuhi ketentuan DMO sejak Desember. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menetapkan larangan ekspor ini sepanjang Januari 2022. Namun belakangan seiring keamanan pasokan pada pembangkit PLN, pemerintah memberikan relaksasi bagi seratusan perusahaan. Sebagian mendapatkan izin ekspor mulai pertengahan Januari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rayful Mudassir
company-logo

Lanjutkan Membaca

Menguji Efektivitas Denda dan Kompensasi DMO Batu Bara

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.