Menguji Efektivitas Harga Khusus CPO dan HET Minyak Goreng

Dengan ketentuan harga eceran tertinggi, maka harga jual minyak goreng curah di pasaran ditetapkan sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. HET ini mulai berlaku 1 Februari 2022.

Iim Fathimah Timorria

28 Jan 2022 - 20.00
A-
A+
Menguji Efektivitas Harga Khusus CPO dan HET Minyak Goreng

Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis, JAKARTA — Terus melambungnya harga minyak goreng di dalam negeri yang disinyalir karena tingginya harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dunia, memantik pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang diharapkan bisa menstabilkan harga minyak goreng di pasaran.

Berbagai wacana muncul, mulai dari pengetatan ekspor olahan CPO untuk memastikan ketersediaan di pasar dalam negeri.

Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akhirnya mengeluarkan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk minyak goreng, seiring dengan diberlakukannya kebijakan domestic price obligation (DPO) untuk pasokan CPO dan olein sebagai bahan baku minyak goreng di pasar dalam negeri.

DPO untuk CPO ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram (kg), sedangkan untuk minyak olein sebesar Rp10.300 per liter.

Dengan ketentuan harga baru ini, maka harga jual minyak goreng curah di pasaran ditetapkan sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. HET ini mulai berlaku 1 Februari 2022.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan meyakini ketentuan HET baru efektif dalam menurunkan harga minyak goreng di pasaran. Dia mengatakan pemicu utama kenaikan harga minyak goreng di pasaran adalah harga bahan baku yang tinggi.

Kemendag meyakini ketentuan harga khusus bahan baku untuk kebutuhan domestik bisa menjadi instrumen penurun harga minyak goreng di pasaran, setelah dalam 6 bulan terakhir harga minyak goreng berbagai kemasan stabil di atas harga acuan karena tingginya harga CPO dunia.

Dengan adanya harga khusus, kata Oke, bisa menjadi solusi masalah tersebut. Oke juga mengemukakan bahwa pemerintah menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjual minyak goreng sesuai HET, mulai dari sanksi administrasi sampai pencabutan izin usaha.

“Namun juga ada sanksi sosial untuk pelaku usaha. Tokonya tidak akan didatangi masyarakat [jika harga masih tinggi] karena kami sudah umumkan HET. Ada pula kanal pengaduan bagi masyarakat jika harga tidak sesuai,” kata Oke. 

Terkait dengan DPO, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan harga khusus sebesar Rp9.300 per kilogram CPO dan Rp10.300 per liter olein hanya berlaku untuk volume yang wajib dipasok eksportir untuk kebutuhan dalam negeri, yakni sebesar 20% volume ekspor.

Jika merujuk data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), volume ekspor CPO dan turunannya mencapai 34,2 juta ton sepanjang 2021. Dengan demikian, lanjut Wisnu, pasokan CPO dengan harga Rp9.300 per kg setidaknya menjangkau sekitar 6,8 juta ton yang dipasok untuk kebutuhan domestik.

“Volume ini untuk minyak goreng cukup. Sementara itu, untuk kebutuhan industri, seperti bahan baku oleokimia dan biodiesel harga tetap normal [tidak terikat DPO],” kata Wisnu ketika dimintai konfirmasi, Jumat (28/1/2022).

Kementerian Perdagangan memperkirakan kebutuhan minyak goreng pada 2022 mencapai 5,7 juta kiloliter (kl), dengan perincian kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kl yang terdiri atas 1,2 juta kl minyak goreng kemasan premium, 231.000 kl kemasan sederahana, dan 2,4 juta kl dalam bentuk curah. Adapun kebutuhan industri diperkirakan mencapai 1,8 juta kl.

Sementara itu untuk HET baru, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan Kemendag belum menyiapkan mekanisme spesifik untuk mengawasi implementasi di lapangan.

Menurut dia, pemerintah masih fokus membenahi distribusi mengingat maraknya laporan soal stok kosong di ritel modern.

“Melihat kondisi saat ini, kami berfokus pada bagaimana minyak goreng kemasan maupun curah bisa tersedia secara luas dan cukup dulu, baik di ritel modern maupun pasar-pasar basah,” kata Isy, Jumat (28/1/2022).

Sejauh ini, imbuhnya, pengaduan soal minyak goreng didominasi soal proses pengembalian atau retur minyak goreng harga lama agar pengecer bisa memperoleh minyak goreng dengan harga baru. Oleh karena itu, Kemendag masih terus berkoordinasi dengan produsen untuk memasok lebih banyak minyak goreng ke ritel modern maupun pasar tradisional.

“Penegakan [HET] bukan tidak dilakukan, tetapi lebih mengedepankan aspek pembinaan dulu,” katanya.

Terpisah, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung berharap agar kebijakan DMO maupun DPO tidak berdampak pada harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani.

“Harga TBS petani wajib merujuk harga lelang dalam negeri dengan pembanding harga Rotterdam, bukan memakai harga DPO," kata Gulat.

Dia juga menyarankan agar pemerintah segera memperbaiki tata kelola minyak goreng, terutama dari sisi persebaran pabrik. Menurutnya, kehadiran pabrik di dekat perkebunan sawit rakyat bisa menjadi solusi rumitnya rantai pasok komoditas pangan ini.

“Akan lebih baik bagi pemerintah memfasilitasi UMKM petani untuk memproduksi minyak goreng dalam hal distribusi kewajiban yang 20 persen,” tuturnya.

MEKANISME PASAR

Di sisi lain, kalangan pedagang pasar pesimistis ketentuan HET terbaru untuk minyak goreng curah dan kemasan bakal meredam fluktuasi harga di tingkat konsumen. Harga eceran diperkirakan bergerak sesuai mekanisme pasar.

"Kami pikir kebijakan HET yang kemarin diumumkan itu tidak akan berdampak apapun terhadap stabilitas harga di pasar karena telah ada mekanisme harga pasar yang terbentuk lewat tawar menawar," kata Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan, Jumat (28/1/2022).

Pedagang menyusun minyak goreng curah yang telah dibungkus di pasar raya Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/11/2021). Pedagang mengatakan harga minyak goreng curah mengalami kenaikan yang cukup tinggi dari harga Rp13.000 menjadi Rp18.000 per kilogram akibat kurangnya pasokan. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

Dia hanya berharap agar pemerintah bisa segera menjamin pasokan minyak goreng terjangkau di pasaran. Reynaldi masih menyayangkan minimnya keterlibatan pasar tradisional dalam distribusi minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter yang diluncurkan Rabu pekan lalu.

Reynaldi meyakini pasokan minyak goreng murah dalam jumlah besar akan berpengaruh pada harga di pasaran. Dia mencatat kebijakan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter tidak efektif meredam kenaikan harga karena hanya dipasarkan melalui ritel modern.

“Sampai hari ini, semua kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga minyak goreng tidak berdampak. Ini salah satunya karena pedagang tidak dilibatkan dalam setiap kebijakan. Harusnya koordinasi dari hulu ke hilir,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kebijakan DMO dan DPO menjadi solusi atas kebutuhan stabilisasi harga minyak goreng di tingkat konsumen. 

Dengan kehadiran DMO dan DPO, stabilitas harga jual CPO ke pabrik minyak goreng dinilai dapat terjaga dalam jangka panjang.

Meski demikian, dia memberi usul agar volume DMO bisa ditingkatkan menjadi 25%—35% dalam kondisi tertentu, misalnya untuk menghadapi Ramadan dan lebaran yang cenderung menjadi momen kenaikan konsumsi.

“DMO juga harus diikuti ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan HET sehingga disparitas harga bisa teratasi. Kalau ada pedagang atau ritel yang menjual minyak goreng di atas ketetapan HET, bisa ditindak dengan pencabutan izin usaha,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.