Bisnis, JAKARTA— Meski mengalami jalan yang berliku, uji coba pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai dilakukan. Sebelumnya, kebijakan ini juga dibarengi dengan simpang siur potensi kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, setiap rumah sakit yang menyelenggarakan uji coba KRIS harus menyiapkan 12 kriteria sarana dan prasarana yang dititikberatkan pada sisi non-medis.
Kriteria tersebut terdiri dari komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas, suhu ruangan, ruangan yang terbagi, kepadatan ruang rawat inap, tirai/partisi, kamar mandi dalam ruang rawat inap dan sesuai dengan standar aksesabilitas, serta outlet oksigen.
Sekadar informasi, terdapat empat rumah sakit yang melaksanakan uji coba penerapan KRIS-JKN mulai 1 September 2022. Mereka adalah RSUP Abdullah Rivai Palembang, RSUP Surakarta, RSUP Tadjuddin Chalid Makassar, dan RSUP Johannes Leimena Ambon. Sementara itu, kriteria yang digunakan dalam uji coba yang terdiri dari 2 kelas, yaitu rawat inap kelas 1 dan KRIS-JKN.