Menguji Kelas Rawat Inap Standar, Berjalan Mulus?

Meski mengalami jalan yang berliku, uji coba pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai dilakukan. Sebelumnya, kebijakan ini juga dibarengi dengan simpang siur potensi kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Asteria Desi Kartikasari

15 Okt 2022 - 19.48
A-
A+
Menguji Kelas Rawat Inap Standar, Berjalan Mulus?

Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis, JAKARTA— Meski mengalami jalan yang berliku, uji coba pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai dilakukan. Sebelumnya, kebijakan ini juga dibarengi dengan simpang siur potensi kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. 

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, setiap rumah sakit yang menyelenggarakan uji coba KRIS harus menyiapkan 12 kriteria sarana dan prasarana yang dititikberatkan pada sisi non-medis.

Kriteria tersebut terdiri dari komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas, suhu ruangan, ruangan yang terbagi, kepadatan ruang rawat inap, tirai/partisi, kamar mandi dalam ruang rawat inap dan sesuai dengan standar aksesabilitas, serta outlet oksigen.

Sekadar informasi, terdapat empat rumah sakit yang melaksanakan uji coba penerapan KRIS-JKN mulai 1 September 2022. Mereka adalah RSUP Abdullah Rivai Palembang, RSUP Surakarta, RSUP Tadjuddin Chalid Makassar, dan RSUP Johannes Leimena Ambon. Sementara itu, kriteria yang digunakan dalam uji coba yang terdiri dari 2 kelas, yaitu rawat inap kelas 1 dan KRIS-JKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Asteria Desi Kartikasari
company-logo

Lanjutkan Membaca

Menguji Kelas Rawat Inap Standar, Berjalan Mulus?

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.