Bisnis, JAKARTA - Pemerintah melancarkan jurus baru setelah memutuskan membuka keran ekspor minyak mentah dan turunannya pada Senin (23/5/2022). Setelah sempat gagal total di awal tahun, eksekutif bersiap menggunakan lagi skema DMO dan DPO.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa aturan ini akan diatur kembali oleh Kementerian Perdagangan. Kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) ini diharapkan dapat menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dalam negeri.
“Kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan DMO oleh Kemendag dan DPO yang mengacu pada kajian BPKP, ini juga akan ditentukan oleh Kemendag,” katanya kemarin.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah akan menjaga jumlah DMO sebesar 10 juta ton minyak goreng dengan dua juta ton di antaranya dijadikan sebagai stok atau cadangan minyak goreng.