Bisnis, JAKARTA – Sejak awal tahun ini pemerintah sudah menerapkan konsep penangkapan ikan terukur berbasis kuota guna menjaga kesimbangan lingkungan dan menjalankan usaha perikanan yang lestari.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperhitungkan total potensi sumber daya perikanan di seluruh perairan laut mencapai sekitar 12 juta ton yang tersedia.
Namun dengan penerapan penangkapan terukur, KKP membatasi penangkapan sumber daya ikan di seluruh wilayah Indonesia maksimal 6 juta ton per tahunnya.
Apabila setiap kilogram ikan bernilai Rp20 ribu dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diterima pemerintah sebesar 10 persen maka potensi penerimaan negara dari kegiatan penangkapan ikan bisa mencapai Rp12 triliun setahun.
Jadi, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota berpotensi mendatangkan PNBP hingga Rp12 triliun dalam setahun apabila sudah berjalan dengan optimal.