Bisnis, JAKARTA – Demi percepatan penggunaan kendaraan listrik baterai di jalan raya, pemerintah telah membuka pengadaan armada dinas di tingkat pusat hingga daerah melalui Inpres Nomor 7 tahun 2022.
Inpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022 bertujuan untuk percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Inpres ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan PMK Nomor 83/PMK.02/2022, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2023.