Bisnis, JAKARTA—Kementerian Perindustrian memacu fasilitasi potensi lokal melalui perlindungan hak atas kekayaan intelektual seiring dengan pencanangan 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Agar dapat menghadapi persaingan pasar dalam maupun luar negeri, industri kecil dan menengah (IKM) perlu memiliki hasil produk berkualitas dan berkarakteristik. Oleh karena itu, perlu menyadari pentingnya kekayaan intelektual yang menjadi salah satu aset berharga.
Guna mendorong pemberdayaan potensi industri lokal yang memiliki ciri khas, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin menyelenggarakan Seminar Nasional Indikasi Geografis.
Agenda ini sejalan dengan pencanangan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis oleh Kementerian Hukum dan HAM.