Bisnis, JAKARTA – Transaksi janggal Rp349 triliun masih menjadi bahasan di DPR. Sementara itu, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU berencana membentuk satgas untuk menindaklanjuti transaksi janggal Rp349 triliun. Kalangan DPR mengusulkan, agar dibentuk panitia khusus untuk mengungkap hal ini.
Mencuatnya transaksi janggal dengan agregat mencapai Rp349 triliun tak lepas dari “surat cinta” yang dilayangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kementerian Keuangan.
Hal itu kemudian menimbulkan kehebohan tersendiri hingga akhirnya DPR mengundang Menko Polhukam Mahfud MD, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Terakhir, Selasa (11/4/2023) Komisi III DPR mengundang mereka menghadiri rapat dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan anggota Komite TPPU, Selasa (11/3/2023).