Mengurai Benang Kusut PLTS, Penyumbat Nyala Terang Energi Bersih

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan ketentuan TKDN untuk proyek PLTS bisa dipangkas menjadi 40%.

Stepanus I Nyoman A. Wahyudi

11 Jan 2024 - 20.16
A-
A+
Mengurai Benang Kusut PLTS, Penyumbat Nyala Terang Energi Bersih

Foto udara Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Cirata 1 MW yang dibangun oleh PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023). Terbentang di area seluas 200 hektare dengan lebih dari 340.000 solar panel, PLTS ini mampu melistriki lebih dari 50.000 rumah. Bisnis/Rachman

Bisnis, JAKARTA — Mimpi pemerintah untuk membangun pembangkit listrik bertenaga energi baru terbarukan (EBT) skala besar, terutama yang bersumberkan energi surya masih jauh dari kenyataan. Sejumlah tantangan masih mengadang, terutama menyangkut kejelasan 'aturan main' jual beli listrik tenaga surya.

Selain itu, juga ada persoalan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) modul surya yang dinilai menghambat tumbuhnya industri pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Tak heran, jika hingga kini nyala PLTS di Tanah Air masih redup. 

Pengoperasian PLTS Terapung Cirata di Purwakarta, Jawa Barat oleh Presiden RI Joko Widodo pada Kamis (9/11/2023) yang diharapkan menjadi milestone bagi akselerasi pengembangan dan pemanfaatan energi bersih, bahkan juga belum mampu melecut pertumbuhan industri energi surya di Tanah Air.

Padahal, dengan potensinya yang sangat menjanjikan untuk dikembangkan di Indonesia, pembangkit listrik tenaga surya bisa dibilang dapat menjadi andalan untuk menopang pertumbuhan pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
company-logo

Lanjutkan Membaca

Mengurai Benang Kusut PLTS, Penyumbat Nyala Terang Energi Bersih

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.