Bisnis, JAKARTA — Komitmen pemerintah bersama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk mencari jalan keluar masalah klausul tingkat komponen dalam negeri (TKDN) proyek pembangkit listrik energi baru terbarukan diharapkan bisa segera menghasilkan keputusan yang dapat mengurai polemik tersebut.
Selama ini, klausul mengenai pemenuhan TKDN tersebut dinilai menjadi 'biang kerok' yang menyebabkan mandeknya pendanaan dari lembaga keuangan internasional, setidaknya untuk 14 proyek pembangkit energi baru terbarukan (EBT) di Tanah Air.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelumnya menargetkan lelang pembangkit listrik EBT skala besar di atas 1 GW dapat dimulai pada 2024 oleh PLN, mengingat saat ini permintaan listrik sudah mulai menunjukkan tren peningkatan.
Namun kenyataannya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa sebagian besar proyek pembangkit listrik EBT terhenti saat memasuki masa negosiasi perjanjian jual beli listrik (PPA). Alasannya, sejumlah lender dan badan usaha tidak berkenan dengan ketentuan ihwal TKDN masuk ke dalam PPA dengan PLN.