Bisnis, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan beleid baru Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Dalam beleid ini, Pemprov DKI mengizinkan warga DKI untuk membangun kediaman hingga empat lantai di Jakarta. Sebelum adanya Pergub No. 31/2022 tentang RDTR itu, warga Jakarta hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai.
Kini, warga diizinkan untuk membangun bangunan hingga empat lantai jika diperuntukkan sebagai tempat tinggal. Hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi lahan di Ibu Kota.
Kebijakan itu juga diharapkan menjadi dorongan agar sebuah bangunan bisa dihuni oleh beberapa keluarga. Alasan ini pun berangkat dari kebiasaan sekeluarga yang akhirnya menjual kediamannya saat tak ada lagi anggota keluarga tinggal di kediaman itu. Agar rumah itu tak dijual, satu keluarga kini bisa menambah ketinggian kediamannya karena sudah mengizinkan rumah dibangun hingga empat lantai.
Di sisi lain, penambahan tingkat bangunan itu tak bisa dilakukan secara sembarangan. Pasalnya akan ada ketentuan terkait luas ruangan, sumur resapan, dan lainnya, yang harus diterapkan oleh keluarga yang hendak meninggikan kediamannya.