Menilik Beleid Anyar RDTR Pemprov DKI Bisa Bangun Rumah 4 Lantai

Dalam beleid ini, Pemprov DKI mengizinkan warga DKI untuk membangun kediaman hingga empat lantai di Jakarta. Sebelum adanya Pergub No. 31/2022 tentang RDTR itu, warga Jakarta hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai.

Yanita Petriella

27 Sep 2022 - 00.02
A-
A+
Menilik Beleid Anyar RDTR Pemprov DKI Bisa Bangun Rumah 4 Lantai

ilustrasi properti Jakarta

Bisnis, JAKART– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan beleid baru Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. 

Dalam beleid ini, Pemprov DKI mengizinkan warga DKI untuk membangun kediaman hingga empat lantai di Jakarta. Sebelum adanya Pergub No. 31/2022 tentang RDTR itu, warga Jakarta hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai. 

Kini, warga diizinkan untuk membangun bangunan hingga empat lantai jika diperuntukkan sebagai tempat tinggal. Hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi lahan di Ibu Kota. 

Kebijakan itu juga diharapkan menjadi dorongan agar sebuah bangunan bisa dihuni oleh beberapa keluarga. Alasan ini pun berangkat dari kebiasaan sekeluarga yang akhirnya menjual kediamannya saat tak ada lagi anggota keluarga tinggal di kediaman itu. Agar rumah itu tak dijual, satu keluarga kini bisa menambah ketinggian kediamannya karena sudah mengizinkan rumah dibangun hingga empat lantai.
 
Di sisi lain, penambahan tingkat bangunan itu tak bisa dilakukan secara sembarangan. Pasalnya akan ada ketentuan terkait luas ruangan, sumur resapan, dan lainnya, yang harus diterapkan oleh keluarga yang hendak meninggikan kediamannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Yanita Petriella
company-logo

Lanjutkan Membaca

Menilik Beleid Anyar RDTR Pemprov DKI Bisa Bangun Rumah 4 Lantai

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.