Bisnis, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memberlakukan denda hingga Rp500 juta kepada platform digital yang mempromosikan konten judi online.
Menkominfo Budi Arie menyebutkan saat ini masih banyak konten dengan kata kunci terkait judi online. Hal ini ia tegaskan berdasarkan hasil pemantauan Kominfo.
Peringatan keras ditujukan kepada sejumlah pengelola platform digital seperti Google, Meta, X, dan TikTok.
“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 juta per konten,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (24/5/2024).
Baca Juga: Sikap Perbankan Tanggapi Desakan Blokir Rekening Judi Online
Data menunjukkan bahwa kata kunci atau keyword mengenai judi online masih banyak berseliweran di platform digital. Adapun sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 sebanyak 20.241 pencarian kata kunci judi online di Google, sedangkan dari 15 Desember 2022 hingga 22 Mei terdapat 2,702 keyword di Meta.
Beberapa keyword populer yang disebutkan di antaranya adalah live slot, rtp slot, no limit, situs slot, dan slot gacor.
Langkah pemberian denda sesuai dengan regulasi pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.
“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” kata Budi.
(Reporter: Muhammad Nishfi Azriel)