Bisnis, JAKARTA – Hingga saat ini pengembang properti masih ragu berkomitmen investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Berbagai cara telah dilakukan pemerintah untuk menarik minat, komitmen, dan juga realisasi investasi di IKN Nusantara.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang ditunggu-tunggu investor telah diteken dan mulai berlaku sejak 6 Maret 2023. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan ruang berpartisipasi yang lebih luas bagi investor baik dari dalam maupun luar negeri untuk mempercepat pembangunan Nusantara.
Beberapa fasilitas kemudahan berusaha bagi investor antara lain tax holiday, keringanan pajak hingga 100 persen bagi investor di bidang infrastruktur, dan usaha lainnya, termasuk untuk sektor wilayah kawasan pusat keuangan dan super tax deduction, bea masuk dan kemudahan untuk impor barang modal, serta bebas bea masuk untuk impor bahan dan barang.
Sejumlah insentif yang diberikan pemerintah ini tentunya memberikan kepastian bagi investor bahwa pembangunan ibu kota benar-benar dilakukan bukan hanya wacana saja. Terlebih, rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara Kalimantan Timur pada tahap I hanya tinggal menyisakan waktu 14 bulan saja.